Home / Hukum

Selasa, 1 September 2026 - 23:01 WIB

Jaksa Jebloskan Terpidana Penganiaya Dek Pan ke Lapas Kelas IIB IDI

REDAKSI

Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Timur menyerahkan terpidana kasus kekerasan terhadap anak ke Lapas Kelas IIB Idi untuk menjalani masa hukuman, Senin (31/8/2026).

Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Timur menyerahkan terpidana kasus kekerasan terhadap anak ke Lapas Kelas IIB Idi untuk menjalani masa hukuman, Senin (31/8/2026).

Aceh Timur – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melaksanakan eksekusi terhadap 2 orang terpidana perkara kekerasan terhadap anak, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedua terpidana tersebut dieksekusi dengan cara diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi untuk menjalani masa pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Idi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Siaran Pers Kejari Aceh Timur No: PR-04/Dti.2/09/2026, terpidana yang dieksekusi berinisial AH dan AM.

Baca Juga :  Kehilangan RP 92 Juta, Nasabah BSI Aceh Tenggara Siap Lapor Polisi

Terpidana AH dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan, sementara terpidana AM dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Putusan tersebut sesuai dengan Putusan PN Idi Nomor: 150/Pid.Sus/2026/PN Idi tanggal 20 Agustus 2026, dan sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum,” tulis dalam siaran pers tersebut.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

Dalam perkara ini, para terpidana didakwa melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menyebabkan anak korban mengalami luka dan rasa sakit. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap kooperatif.

Baca Juga :  Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Kajari Aceh Timur melalui Jaksa Muda Gus Irwan Selamat Marbun, S.H. menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan memberikan perlindungan terhadap anak.

“Penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,”tegasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal

Berita

Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum

Rellease resmi PD IWO Aceh Selatan Terkait Insiden Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum LSM dan Pimred salah satu media online

Hukum

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

Hukum

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Besar, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan

Hukum

Teror Selongsong Peluru Guncang Internal PA Aceh Timur, Iskandar Midsen Diintimidasi Mundur!

Hukum

Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan

Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia