Home / Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:04 WIB

Kejati DKJ Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

REDAKSI

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian PU (dari kiri ke kanan) YRW, RW, dan JSR saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Kejati Daerah Khusus Jakarta, Rabu (24/6/2026). Ketiganya resmi ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian PU (dari kiri ke kanan) YRW, RW, dan JSR saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Kejati Daerah Khusus Jakarta, Rabu (24/6/2026). Ketiganya resmi ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.

Jakarta — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dan Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2025–2026.

​Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKJ, Dapot Dariarma, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di lobi Kantor Kejati DKJ, Jl. H.R. Rasuna Said No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/6/2026).

​Identitas dan Peran Tersangka

​Ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran berbeda dalam dugaan praktik korupsi di dua direktorat tersebut. Berikut rinciannya:

​YRW (Mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen SDA periode Juli 2025–Januari 2026)

Tersangka YRW, bersama dengan tersangka DP (yang telah ditahan lebih dulu sejak 21 Mei 2026), diduga melakukan pemerasan, menerima suap, penyalahgunaan wewenang, serta gratifikasi. Mereka menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek di Ditjen SDA Kementrian PU Tahun Anggaran 2023–2025.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

​RW (Direktur CV TAS / Penyedia Jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya)

Tersangka RW diduga terlibat korupsi dalam pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU periode 2023–2025.

​JSR (Direktur PT BKS)

Tersangka JSR bersama RW dan tersangka lainnya disinyalir melakukan rekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya pada periode 2023 dan 2024. Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian sedikitnya Rp16 miliar.

​Pasal yang Disangkakan

​Terkait tindak pidana yang dilakukan, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing:

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

​Untuk Tersangka YRW:

Disangka melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; ATAU Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Untuk Tersangka RW dan JSR:

Disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Dikecam, PW IWO Aceh: Abaikan UU Pers Bisa Bahayakan Kebebasan Pers

​Penahanan dan Penyitaan Aset

​Kasi Penkum Dapot Dariarma menambahkan, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (24/6/2026).

​“Para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dua puluh hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat,” jelas Dapot.

​Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

​2 unit mobil mewah

​Sejumlah uang tunai dalam pecahan Dolar Amerika Serikat (USD)

​Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, serta para tersangka. Pihak Kejati DKJ juga tengah melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dari unsur Kementerian PU, BUMN, maupun swasta. (Aro Ndraha/red)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan

Hukum

Penyelamatan Uang Negara Rp1,2 Triliun: Ketegasan Kajati Sumsel Menuai Apresiasi Luar Biasa

Hukum

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Hukum

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Hukum

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukum

Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

Berita

Geger, Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Sajadah di Masjid Gampong Leupe

Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia