Jakarta — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dan Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2025–2026.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKJ, Dapot Dariarma, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di lobi Kantor Kejati DKJ, Jl. H.R. Rasuna Said No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/6/2026).
Identitas dan Peran Tersangka
Ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran berbeda dalam dugaan praktik korupsi di dua direktorat tersebut. Berikut rinciannya:
YRW (Mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen SDA periode Juli 2025–Januari 2026)
Tersangka YRW, bersama dengan tersangka DP (yang telah ditahan lebih dulu sejak 21 Mei 2026), diduga melakukan pemerasan, menerima suap, penyalahgunaan wewenang, serta gratifikasi. Mereka menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek di Ditjen SDA Kementrian PU Tahun Anggaran 2023–2025.
RW (Direktur CV TAS / Penyedia Jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya)
Tersangka RW diduga terlibat korupsi dalam pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU periode 2023–2025.
JSR (Direktur PT BKS)
Tersangka JSR bersama RW dan tersangka lainnya disinyalir melakukan rekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya pada periode 2023 dan 2024. Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian sedikitnya Rp16 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Terkait tindak pidana yang dilakukan, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing:
Untuk Tersangka YRW:
Disangka melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; ATAU Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk Tersangka RW dan JSR:
Disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan dan Penyitaan Aset
Kasi Penkum Dapot Dariarma menambahkan, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (24/6/2026).
“Para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dua puluh hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat,” jelas Dapot.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
2 unit mobil mewah
Sejumlah uang tunai dalam pecahan Dolar Amerika Serikat (USD)
Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, serta para tersangka. Pihak Kejati DKJ juga tengah melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dari unsur Kementerian PU, BUMN, maupun swasta. (Aro Ndraha/red)
Editor: Redaksi









