Home / Pemerintah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Pemerintah Ingatkan Risiko Hukum Pembatalan Areal Preservasi dalam UU KSDAHE di MK

REDAKSI

Pemerintah memperingatkan pembatalan norma areal preservasi dalam UU KSDAHE berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak sistem konservasi.

Pemerintah memperingatkan pembatalan norma areal preservasi dalam UU KSDAHE berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak sistem konservasi.

JAKARTA — Pemerintah memperingatkan bahwa pembatalan norma areal preservasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan merusak sistem konservasi nasional

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, dalam sidang uji materiil Perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/8/2026).

Argumen dan Sikap Pemerintah

Pemerintah berpandangan bahwa penghapusan Pasal 1 angka 16 UU 32/2024 tidak sekadar menghapus definisi, tetapi meruntuhkan keseluruhan rezim areal preservasi.

Fungsi Areal Preservasi: Bukan sebagai rezim berdiri sendiri atau pengganti kawasan konservasi, melainkan instrumen memperluas perlindungan ke luar kawasan konservasi guna mempertahankan fungsi penyangga kehidupan.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh: Fasilitas dan Kualitas adalah Kunci Keberhasilan MPP

Dampak Pembatalan: Berpotensi merusak keterpaduan sistem konservasi, menghambat perlindungan daerah penyangga, koridor ekologis, ekosistem penghubung, areal bernilai konservasi tinggi, serta wilayah konservasi kelola masyarakat.

Kebutuhan Regulasi: Diperlukan untuk merumuskan aturan pelaksana terkait mekanisme penetapan, pelibatan masyarakat adat/lokal, kewajiban konservasi, dan pengawasan dalam menghadapi krisis kehilangan habitat serta fragmentasi ekosistem.

Petitum Pemerintah: Meminta MK menolak seluruh permohonan para Pemohon dan menyatakan Pasal 1 angka 16 UU 32/2024 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Alasan Gugatan Pemohon (AMAN & KIARA)

Baca Juga :  Dirjen KSDAE : Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Rampung Tahun 2025

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili Sekjen Rukka Sombolinggi, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang diwakili Sekjen Susan Herawati Romica, serta lima pemohon perorangan (Rukmini P Toheke, Bambang Zakariya, Herman Sarira, Putu Ardana, dan Maksi Kornelis Liem).

Para Pemohon menguji Pasal 1 angka 16, Pasal 19 ayat (1)-(3), Pasal 33 ayat (1)-(3), dan Pasal 37 ayat (1) UU KSDAHE karena dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945. Kuasa Hukum Pemohon, Surti Handayani, memaparkan poin keberatan utama:

Penyimpangan Konsep OECM: Konsep Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) dari Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) seharusnya mengakui tata kelola dan konservasi de facto oleh masyarakat adat tanpa pemaksaan rezim hukum negara.

Baca Juga :  M Nasir Dilantik Sebagai Ketua Pengda Kagama Aceh

Pembalikan Logika Hukum:UU KSDAHE mengadopsi istilah Areal Preservasi sebagai “baju” OECM, namun “isinya” membebani pemegang hak tanah dengan kewajiban konservasi. Hal ini mengabaikan ruh tata kelola lokal dan mengubah masyarakat adat dari subjek pemegang hak menjadi objek beban kewajiban.

Pelanggaran Asas Perundang-undangan:Ketentuan tersebut dinilai melanggar Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta tidak memenuhi asas pengayoman, kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh

Pusat Cek Kesiapan Aceh Calon Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Berita

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal Bawa Pemerintah Aceh Mencapai Kesuksesan

Pemerintah

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pengangkatan 88 CPNS Tahun 2024

Parlementarial

Anggota Komisi VI DPRA Apresiasi Launching Rumah Singgah Griya Tuan Tapa

Agama

Ketua Kagama Aceh Hadiri Wisuda Pascasarjana UGM

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Gali Jejak Peradaban Indrapurwa untuk Pusat Edukasi Generasi Muda

Aceh

Bahas Ranqan RPJMA 2025-2029, Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA