SIMEULUE – Sebanyak 18 personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue dianugerahi penghargaan atas dedikasi dan prestasi mereka dalam membongkar kasus pencurian emas bernilai ratusan juta rupiah. Penyerahan penghargaan berlangsung dalam Apel Pemberian Penghargaan di Lapangan Apel Polres Simeulue, Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kamis (27/8/2026)
Apel yang berjalan aman dan kondusif hingga berakhir pukul 09.15 WIB tersebut dipimpin oleh Wakapolres Simeulue Kompol Damri SH MH, serta dihadiri para pejabat utama dan seluruh personel Polres Simeulue.
Dalam sambutannya, Kompol Damri menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat dan profesional jajaran Satreskrim. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Apresiasi serupa disampaikan Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy SH SIK MIK. Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan buah dari kekompakan, ketelitian, dan kerja keras di lapangan. Kendati demikian, ia mengingatkan para personel agar tidak cepat berpuas diri.
“Jadikan penghargaan ini sebagai penyemangat untuk terus bekerja dengan ikhlas, profesional, dan bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Hendry Ferdinand Kennedy. Beliau juga menambahkan komitmen Polres Simeulue untuk terus menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional sesuai aturan.
Kronologi Kasus dan Penangkapan Pelaku
Pengungkapan ini berawal dari aksi pencurian dengan pemberatan di Toko Emas Murni, Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, pada Sabtu (25/7/2026) malam. Pelaku membobol toko dengan merusak plafon serta merusak brankas yang terkunci. Akibatnya, pemilik toko kehilangan perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian mencapai sekitar Rp278 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Simeulue melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Kamis (13/8/2026) di lokasi berbeda:
- MO (39) & RP (30): Ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur.
- PH (29): Ditangkap dari hasil pengembangan di Desa Lamayang, Kecamatan Simeulue Tengah.
Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Muhammad Kautsar, S.E., mengonfirmasi bahwa seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita:
- Uang tunai sebesar Rp2.112.000
- Sejumlah perhiasan emas
- 1 lembar surat gadai emas
- 3 unit telepon seluler
- 1 unit headset Bluetooth
- 1 buah dompet
Saat ini, ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mengjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kapolres Simeulue turut mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Editor: Dahlan











