Home / Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 11:53 WIB

DJP Mulai Pungut PPh Pasal 22 Transaksi Pedagang Online Lewat Marketplace per 1 November 2026

REDAKSI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan mulai implementasikan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi pedagang online dalam negeri mulai 1 November 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan mulai implementasikan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi pedagang online dalam negeri mulai 1 November 2026.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mengimplementasikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi pedagang online dalam negeri mulai 1 November 2026. Pemberlakuan tersebut sebetulnya sudah disampaikan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa keputusan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan ditetapkan ulang pada 1 Oktober 2026.

Baca Juga :  Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Anjangsana dan Gotong Royong di Puncak Jaya

“Sesuai pengumuman sebelumnya bahwa 1 Oktober akan diterbitkan keputusan tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut dan pemungutan akan dimulai 1 November,” ujar Inge pada Rabu (16/9/2026).

Inge menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap marketplace yang ditunjuk. Dengan demikian, empat marketplace besar—Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli—akan mulai memungut pajak pedagang online pada 1 November 2026.

Baca Juga :  Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Kirim 24 Sapi Kurban Jumbo untuk Aceh

Amanat PMK Nomor 37 Tahun 2025

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penunjukan pihak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform.

Baca Juga :  Audiensi ke BKN, Mualem Suarakan Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi Keluarga ASN

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa keempat marketplace tersebut telah melakukan persiapan serta pengujian untuk menjalankan ketentuan baru ini.

“Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi untuk go live. Jadi, 4 itu, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, prosesnya sudah mulai setahun, jadi no drama,” kata Bimo.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Jadwal Contraflow, One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik 2025 

Hukum

Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Hukum

Dugaan Polemik Aset PKS Krueng Luas, SiPAK Desak DPRK Aceh Selatan Bentuk Pansus

Nasional

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Kodam IM bersama masyarakat bersihkan pasar Distrik Tinggi Nambut Puncak Jaya 

Nasional

Prabowo Ingatkan Ancaman Perang Dunia Ketiga, Indonesia Tetap Bisa Terdampak

Berita

Dua Jenazah Warga Sipil Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dipulangkan ke Jawa Barat, Kaops Damai Cartenz: Kami Terus Buru Pelakunya

Nasional

Kapolri Tinjau Kawasan Industri Brebes, Harap Masalah Pengangguran Teratasi

Hukum

Kejari Aceh Barat Terima Pelimpahan Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan Rp311,39 Juta