Home / Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Kejari Aceh Barat Terima Pelimpahan Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan Rp311,39 Juta

REDAKSI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan penggelapan uang pengurusan pajak kendaraan bermotor, balik nama, mutasi, dan perpanjangan STNK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan penggelapan uang pengurusan pajak kendaraan bermotor, balik nama, mutasi, dan perpanjangan STNK.

MEULABOH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang pengurusan pajak kendaraan bermotor, balik nama, mutasi, serta perpanjangan STNK. Tersangka dalam kasus ini berinisial RPS (42), warga Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Total kerugian dalam kasus dugaan penggelapan pajak ini senilai Rp311,39 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi, yang didampingi Kasi Intelijen Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.

Modus dan Kronologi Kejadian

Baca Juga :  Teror Selongsong Peluru Guncang Internal PA Aceh Timur, Iskandar Midsen Diintimidasi Mundur!

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RPS merupakan karyawan PT ATM yang diberi kewenangan khusus untuk mengurus pajak kendaraan, balik nama, mutasi, hingga perpanjangan STNK ke kantor Samsat.

  • Skema Transaksi: Seluruh biaya pengurusan ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka.
  • Rentang Waktu: Dalam kurun waktu 2 Desember 2024 hingga 6 Mei 2025, tersangka diduga kuat tidak menyetorkan uang yang diterima sesuai peruntukannya.
  • Temuan Audit: Audit internal PT ATM pada 29 April 2025 menemukan adanya 59 dokumen pengurusan pajak dan STNK yang terbengkalai atau belum diselesaikan.
Baca Juga :  7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Irfan menjelaskan, total dana yang masuk ke rekening pribadi RPS mencapai Rp311,39 juta. Namun, bukannya disetorkan untuk pengurusan surat kendaraan di Samsat, uang tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi.

“Uang ratusan juta rupiah tersebut diketahui telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan sepengetahuan perusahaan,” tambah Irfan.

Gagal Mediasi dan Langkah Hukum

Kasus ini sebenarnya sempat diupayakan melalui jalur mediasi. Dalam kesepakatan tersebut, RPS berjanji akan menyelesaikan seluruh dokumen paling lambat pada 30 September 2025. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, janji tersebut tidak dipenuhi sehingga perusahaan terpaksa mengambil alih pengurusan.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka RPS dijerat dengan:

  • Pasal Primair: Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal Subsidair: Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan selesainya proses tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih ke tahap penuntutan di Kejari Aceh Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk akan segera melengkapi seluruh berkas administrasi pelimpahan, termasuk penyusunan surat dakwaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh agar perkara dapat segera disidangkan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

Hukum

Kombes Andi Kirana Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK sebagai Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh

Hukum

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian

Hukum

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Daerah

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Hukum

PN Idi Vonis 6 Bulan dan 3 Bulan Penjara Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur  

Hukum

Pemerhati Hukum Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Hukum

MK Restrukturisasi Aturan Penetapan Bencana Nasional: Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator