Home / Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Kejari Aceh Barat Terima Pelimpahan Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan Rp311,39 Juta

REDAKSI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan penggelapan uang pengurusan pajak kendaraan bermotor, balik nama, mutasi, dan perpanjangan STNK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan penggelapan uang pengurusan pajak kendaraan bermotor, balik nama, mutasi, dan perpanjangan STNK.

MEULABOH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang pengurusan pajak kendaraan bermotor, balik nama, mutasi, serta perpanjangan STNK. Tersangka dalam kasus ini berinisial RPS (42), warga Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Total kerugian dalam kasus dugaan penggelapan pajak ini senilai Rp311,39 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi, yang didampingi Kasi Intelijen Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.

Modus dan Kronologi Kejadian

Baca Juga :  Teror Selongsong Peluru Guncang Internal PA Aceh Timur, Iskandar Midsen Diintimidasi Mundur!

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RPS merupakan karyawan PT ATM yang diberi kewenangan khusus untuk mengurus pajak kendaraan, balik nama, mutasi, hingga perpanjangan STNK ke kantor Samsat.

  • Skema Transaksi: Seluruh biaya pengurusan ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka.
  • Rentang Waktu: Dalam kurun waktu 2 Desember 2024 hingga 6 Mei 2025, tersangka diduga kuat tidak menyetorkan uang yang diterima sesuai peruntukannya.
  • Temuan Audit: Audit internal PT ATM pada 29 April 2025 menemukan adanya 59 dokumen pengurusan pajak dan STNK yang terbengkalai atau belum diselesaikan.
Baca Juga :  7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Irfan menjelaskan, total dana yang masuk ke rekening pribadi RPS mencapai Rp311,39 juta. Namun, bukannya disetorkan untuk pengurusan surat kendaraan di Samsat, uang tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi.

“Uang ratusan juta rupiah tersebut diketahui telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan sepengetahuan perusahaan,” tambah Irfan.

Gagal Mediasi dan Langkah Hukum

Kasus ini sebenarnya sempat diupayakan melalui jalur mediasi. Dalam kesepakatan tersebut, RPS berjanji akan menyelesaikan seluruh dokumen paling lambat pada 30 September 2025. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, janji tersebut tidak dipenuhi sehingga perusahaan terpaksa mengambil alih pengurusan.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka RPS dijerat dengan:

  • Pasal Primair: Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal Subsidair: Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan selesainya proses tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih ke tahap penuntutan di Kejari Aceh Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk akan segera melengkapi seluruh berkas administrasi pelimpahan, termasuk penyusunan surat dakwaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh agar perkara dapat segera disidangkan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Dikecam, PW IWO Aceh: Abaikan UU Pers Bisa Bahayakan Kebebasan Pers

Hukum

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukum

PT JRG Kasasi Ke MA, Laporkan Dugaan Dokumen Bermasalah Ke Bareskrim

Hukum

Polisi Amankan Lima Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut saat Musibah Banjir, Masyarakat Diimbau tetap Tenang

Hukum

7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Hukum

Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal

Hukum

Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Hukum

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejagung