Aceh Timur — Keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Aceh Timur kembali menarik perhatian. Bukan semata soal ada atau tidaknya bangunan yang representatif, tetapi lebih jauh menyangkut kesesuaian antara keberadaan lembaga, aktivitas pembelajaran, sarana-prasarana, jadwal layanan, serta dukungan pembiayaan yang diterima dan penggunaannya.
Secara prinsip, kegiatan PKBM memang tidak harus selalu berlangsung di gedung milik sendiri. Kegiatan pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan tempat yang sesuai, termasuk tempat yang dipinjam, disewa, atau digunakan bersama, sepanjang memenuhi ketentuan dan mampu menunjang proses pembelajaran.
Namun persoalan yang patut menjadi perhatian adalah ketika secara administratif sebuah PKBM tercatat aktif, tetapi kondisi di lapangan justru menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas dan fasilitas yang tersedia.
Di Aceh Timur sendiri terdapat sejumlah PKBM yang secara publik tercatat sebagai lembaga pendidikan masyarakat. Beberapa di antaranya bahkan memiliki informasi lokasi dan jam layanan yang tercantum pada layanan peta digital. Namun informasi tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti bahwa kegiatan pembelajaran benar-benar berlangsung secara rutin sesuai jadwal.
Karena itu, perlu dibedakan antara alamat lembaga, jadwal administrasi, dan aktivitas nyata di lapangan.
Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana: apakah jadwal buka yang tercantum benar-benar sesuai dengan keberadaan pengelola, tutor dan peserta didik ketika masyarakat datang ke lokasi?
Lebih jauh lagi, bagaimana kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki?
Sebab, apabila sebuah lembaga pendidikan masyarakat dinyatakan aktif, publik tentu berhak mengetahui apakah terdapat ruang belajar, meja dan kursi, perangkat pembelajaran, buku, perlengkapan administrasi, serta fasilitas pendukung lain yang memang digunakan dalam proses pendidikan.
Bukan berarti setiap PKBM harus memiliki fasilitas yang mewah. PKBM pada hakikatnya hadir untuk memberikan kesempatan belajar kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap pendidikan formal.
Justru karena menyangkut kepentingan masyarakat, keberadaan dan penggunaan sumber daya pendidikan tersebut perlu dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan Sekadar Melihat Gedung
Persoalan yang lebih penting bukanlah apakah bangunan PKBM terlihat besar atau kecil.
Yang harus diperiksa adalah apakah tempat tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan PKBM dan apakah fasilitas yang ada sesuai dengan kebutuhan program yang dilaksanakan.
Apabila suatu PKBM menjalankan program kesetaraan Paket A, B atau C, misalnya, maka perlu dilihat bagaimana proses pembelajarannya, siapa tutor yang mengajar, berapa peserta didiknya, bagaimana administrasinya, serta apakah terdapat bukti kegiatan yang dapat diverifikasi.
Demikian pula apabila terdapat program keterampilan, maka perlu dilihat apakah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan dan apakah peralatan yang digunakan tersedia.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada foto bangunan atau dokumen administrasi semata.
Bagaimana dengan Pengadaan Barang?
Hal lain yang layak menjadi perhatian adalah ketersediaan barang dan perlengkapan lembaga.
Jika terdapat PKBM yang secara administratif menjalankan berbagai program, tetapi di lokasi hampir tidak terlihat perlengkapan yang menunjang kegiatan tersebut, kondisi itu setidaknya layak diklarifikasi.
Namun, ketiadaan barang tertentu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, karena kebutuhan dan sumber pembiayaan setiap PKBM dapat berbeda.
Yang menjadi persoalan adalah apabila terdapat anggaran atau pembiayaan yang secara resmi diperuntukkan bagi kegiatan tertentu, tetapi kemudian terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi atau penggunaan sebenarnya di lapangan.
Pada titik inilah pemeriksaan administrasi, dokumen pengadaan, bukti pembelian, inventaris, dokumentasi kegiatan dan kondisi fisik menjadi penting.
Jangan Hanya PKBM yang Ramai Diberitakan
Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah munculnya pemberitaan mengenai PKBM tertentu yang terkadang bersumber dari informasi sepihak atau sekadar berdasarkan cerita dari pihak tertentu.
Dalam kerja jurnalistik dan penegakan hukum, sebuah informasi yang masih berupa klaim tidak semestinya langsung diposisikan sebagai fakta.
Prinsip cover both sides tetap penting.
Jika ada PKBM yang diberitakan memiliki persoalan, maka pihak pengelola harus diberikan ruang untuk menjelaskan. Sebaliknya, jika terdapat PKBM lain yang kondisi lapangannya juga menimbulkan pertanyaan, maka pemeriksaan seharusnya dilakukan berdasarkan standar yang sama.
Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju kepada lembaga yang sudah terlebih dahulu menjadi pemberitaan, sementara lembaga lain yang memiliki persoalan serupa justru tidak pernah diperiksa secara terbuka.
Dinas Pendidikan Perlu Melakukan Verifikasi
Dalam konteks tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur patut didorong untuk melakukan verifikasi secara objektif terhadap PKBM yang terdaftar dan aktif.
Verifikasi dapat dilakukan dengan mencocokkan:
1. Data lembaga dengan kondisi lokasi sebenarnya;
2. Data peserta didik dengan keberadaan peserta di lapangan;
3. Data tutor dengan aktivitas pembelajaran;
4. Jadwal layanan dengan aktivitas nyata;
5. Sarana-prasarana dengan program yang dilaksanakan;
6. Dokumen pengadaan dengan barang yang benar-benar tersedia;
7. Dokumentasi kegiatan dengan kegiatan yang dapat diverifikasi;
8. Laporan pertanggungjawaban dengan kondisi dan penggunaan sebenarnya.
Jika seluruh data tersebut sesuai, maka hasil verifikasi justru dapat menjadi bentuk perlindungan bagi PKBM yang selama ini bekerja secara benar.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah memiliki dasar untuk meminta klarifikasi dan melakukan pembinaan atau pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Publik Tidak Meminta PKBM Harus Mewah
Masyarakat sebenarnya tidak membutuhkan PKBM dengan gedung megah.
Yang dibutuhkan adalah lembaga yang benar-benar hidup, memberikan layanan pendidikan, memiliki peserta didik, memiliki tenaga pendidik, melaksanakan kegiatan, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap dukungan yang diterima.
Karena PKBM dibentuk untuk masyarakat, maka ukuran keberhasilannya seharusnya tidak hanya terlihat pada dokumen, tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang menjadi peserta didik.
Pertanyaan akhirnya bukan sekadar:
“Apakah PKBM tersebut memiliki gedung?”
Tetapi:
“Apakah kegiatan pendidikan benar-benar berlangsung di tempat tersebut, apakah fasilitasnya digunakan, siapa yang belajar, siapa yang mengajar, dan apakah seluruh administrasi serta pembiayaannya dapat dipertanggungjawabkan?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Dan apabila memang seluruhnya sesuai aturan, maka verifikasi terbuka bukanlah ancaman bagi PKBM. Justru sebaliknya, verifikasi dapat menjadi bukti bahwa lembaga pendidikan nonformal di Aceh Timur benar-benar menjalankan fungsi sosialnya untuk masyarakat.
Catatan: Tulisan ini tidak menuduh PKBM tertentu melakukan pelanggaran. Setiap dugaan mengenai administrasi, pengadaan, pembiayaan, maupun kegiatan lembaga perlu dibuktikan melalui data, dokumen, pemeriksaan lapangan, dan klarifikasi dari pihak terkait.
Editor: Dahlan









