Home / Hukrim

Kamis, 17 September 2026 - 11:45 WIB

Seorang Remaja di Bener Meriah Diduga Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri

REDAKSI

Polres Bener Meriah menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Bukit.

Polres Bener Meriah menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Bukit.

BENER MERIAH – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Bener Meriah diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya berinisial HE (47). Peristiwa ini terungkap usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang perawat saat sedang dirawat di rumah sakit akibat sakit.

Kepada perawat tersebut, korban mengaku terakhir kali mendapat perlakuan seksual dari sang ayah tiri pada pertengahan Agustus 2026. Korban sebelumnya tidak berani memberitahukan hal itu kepada pihak keluarga.

Baca Juga :  Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, pada Rabu, 16 September 2026 mengonfirmasi bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Bukit.

Setelah mendapatkan penuturan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Bener Meriah. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/54/IX/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH pada tanggal 14 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengendus keberadaan HE, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga :  Notaris di Aceh Besar Divonis 5 Bulan Percobaan, Kasus Jual Beli Tanah “Semu” Seret Oknum Polisi

Keberadaan terduga pelaku berhasil dilacak di kawasan Kecamatan Bukit. Polisi kemudian mengamankan HE pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, lalu membawanya ke Mapolres Bener Meriah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Julpandi menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa terduga pelaku beserta sejumlah saksi. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan dari saksi-saksi tambahan.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei—10 Juni 2025

Dalam penanganan perkara ini, Polres Bener Meriah berkoordinasi dengan UPTD PPA. Proses hukum yang berjalan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus akan terus didalami sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka Rokok Ilegal Ke Kejari

Hukrim

Deklarasi Pembubaran Geng Motor di Polresta Banda Aceh Libatkan Orang Tua dan DP3A

Hukrim

Mantan Kades dan Caleg DPRD Jadi Buronan Dalam Kasus Penyelundupan 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara

Hukrim

Gedung KNPI Kota Langsa Kembali Dibobol Maling, Instalasi Listrik Hingga Pintu Kaca Raib Digondol

Hukrim

Kejari Lhokseumawe Musnahkan 278 Gram Sabu, 955 Pil Tramadol dan Kosmetik Ilegal Tahap II 2026

Hukrim

Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

Hukrim

Aksi Pencurian Beruntun Resahkan Warga di Aceh Selatan