BENER MERIAH – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Bener Meriah diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya berinisial HE (47). Peristiwa ini terungkap usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang perawat saat sedang dirawat di rumah sakit akibat sakit.
Kepada perawat tersebut, korban mengaku terakhir kali mendapat perlakuan seksual dari sang ayah tiri pada pertengahan Agustus 2026. Korban sebelumnya tidak berani memberitahukan hal itu kepada pihak keluarga.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, pada Rabu, 16 September 2026 mengonfirmasi bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Bukit.
Setelah mendapatkan penuturan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Bener Meriah. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/54/IX/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH pada tanggal 14 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengendus keberadaan HE, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.
Keberadaan terduga pelaku berhasil dilacak di kawasan Kecamatan Bukit. Polisi kemudian mengamankan HE pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, lalu membawanya ke Mapolres Bener Meriah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Julpandi menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa terduga pelaku beserta sejumlah saksi. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan dari saksi-saksi tambahan.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Bener Meriah berkoordinasi dengan UPTD PPA. Proses hukum yang berjalan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus akan terus didalami sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









