BANDA ACEH — Mantan Keuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Muhammad Nasir bin M Daud, dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2020–2022.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Nasir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Kendati demikian, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Kategori IV sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Jamil pada Kamis, 17 September 2026.
Hukuman Tambahan dan Uang Pengganti
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti:
- Besaran Uang Pengganti: Rp 629.712.065.
- Ketentuan Pembayaran: Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
- Subsider Pengganti: Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Pokok Perkara dan Modus Penyimpangan
Sebelumnya dalam persidangan, jaksa mendakwa terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan APBG Gampong Pulo Drien Beukah selama kurun waktu 2020–2022. Beberapa bentuk penyimpangan yang dilakukan di antaranya:
- Membuat laporan penggunaan APBG tidak sesuai kondisi sebenarnya.
- Tidak menerapkan prinsip transparansi dan tidak melibatkan perangkat gampong dalam pelaksanaan pembangunan.
- Melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan serta pembayaran pekerjaan fiktif.
- Tidak menyetorkan PPN dan PPh ke kas negara.
Menguasai serta mengelola dana desa secara pribadi untuk kepentingan sendiri di luar peruntukan APBG.
Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Aceh Utara Nomor 16/IAU-PKKN/2025 tertanggal 17 November 2025, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 629.712.065, dengan rincian:
- Tahun 2020: Rp 120.564.296
- Tahun 2021:Rp 140.980.292
- Tahun 2022: Rp 368.167.477
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









