Home / Hukrim

Jumat, 4 September 2026 - 10:27 WIB

Satreskrim Polres Langsa Ringkus 3 Pencuri Perangkat Tower di 7 Lokasi

REDAKSI

Satreskrim Polres Langsa menangkap 3 pria asal Gampong Paya Bujok Beuramo, Langsa Barat yang diduga mencuri perangkat tower di 7 lokasi. Ketiganya MA (28), M (40), dan MP (27) ditangkap pada 2-3 September 2026 setelah pengembangan dari laporan 6 Agustus 2026.

Satreskrim Polres Langsa menangkap 3 pria asal Gampong Paya Bujok Beuramo, Langsa Barat yang diduga mencuri perangkat tower di 7 lokasi. Ketiganya MA (28), M (40), dan MP (27) ditangkap pada 2-3 September 2026 setelah pengembangan dari laporan 6 Agustus 2026.

LANGSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa membekuk tiga pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian perangkat tower telekomunikasi di tujuh lokasi berbeda wilayah hukum Polres Langsa pada Kamis, 3 September 2026 dini hari.

Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan warga Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, yakni MA (28), M (40), dan MP (27).

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian perangkat tower yang diterima Unit Jatanras Polres Langsa pada 6 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga :  3 Tersangka Narkoba di Medan Diancam Hukuman Mati

Penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 16.20 WIB. Anggota kepolisian mendapat informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku di Gampong Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur. Di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan M. Saat diinterogasi di Unit Jatanras, M mengakui perbuatannya yang telah mencuri perangkat tower di berbagai titik.

Pengembangan dari penangkapan M mengarahkan polisi kepada dua pelaku lainnya. Petugas kemudian menciduk MA dan MP pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.40 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, ketiganya membenarkan telah bersekongkol melakukan pencurian perangkat tower di beberapa tempat.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Peredaran 169,6 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Tersangka Ditangkap

Iptu Muhammad Abidinsyah membeberkan, aksi pembobolan tersebut dilakukan para pelaku di tujuh lokasi, meliputi:

  • Tower milik Polri di Kampung Bukit Panjang Dua, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang
  • Tower di Jalan Islamic Center Gampong Paya Bujok Beuramo
  • Tower di Jalan Medan-Banda Aceh, Gang SMPN 5, Gampong Teungoh
  • Tower di Jalan Kuala Langsa, Gampong Sungai Pauh
  • Tower di Lorong Pendidikan, Gampong Paya Bujok Seulemak
  • Tower di Gampong Gedubang Aceh
  • Tower di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota

Berdasarkan pengakuan para tersangka, perangkat tower hasil jarahan tersebut dijual sebagai barang bekas, sedangkan sebagian lainnya disimpan di rumah.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

Dalam proses penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain dua pack baterai lithium, satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu unit becak motor, dua unit telepon seluler, linggis, tiga buah tang, kunci shock beserta mata kuncinya, kunci L, kapak, dompet, hingga penggulung benang spul otomatis.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hukrim

Buron TPPO Rohingya Abdur Rohim Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

Hukrim

Taman Sari Bustanussalatin Dipadati Warga, 11 Terpidana Jalani Eksekusi Cambuk Termasuk Pale

Hukrim

Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom IM/1 Lhokseumawe Terkait Dugaan Pemukulan Wartawan

Hukrim

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Hukrim

Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Enam Sepeda Motor Remaja di Keude Cunda

Hukrim

Mantan Kadis Koperasi Bener Meriah Ditangkap Terkait Penipuan Proyek Rp 696 Juta

Hukrim

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar