Home / Hukrim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Polres Abdya Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Uang dan Gas Elpiji di Blangpidie

REDAKSI

Tim URC Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap MR (21), terduga pelaku pencurian uang Rp18 juta dan 5 tabung gas LPG 3 kg.

Tim URC Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap MR (21), terduga pelaku pencurian uang Rp18 juta dan 5 tabung gas LPG 3 kg.

ABDYA – Tim URC Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (21) yang diduga melelakukan aksi pencurian uang tunai serta tabung gas elpiji. Pemuda asal Desa Babah Lhung, Kecamatan Blangpidie tersebut diamankan petugas di Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Pelarian Berakhir: Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembunuhan Teuku Popon di Sumatera Utara

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Maiyudi, membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut pada Jumat (28/8/2026).

Aksi pencurian itu terjadi pada Ahad (5/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di kediaman Sofian (41), seorang warga Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie. Dalam aksinya, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp18 juta dan lima tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau. Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp19.370.000 dan langsung melaporkannya ke SPKT Polres Abdya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Satreskrim Polres Abdya segera melakukan penyelidikan hingga mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah mendapati informasi bahwa MR berada di kawasan Desa Alue Jeureujak, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menyergap Muhammad Rian tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Usai ditangkap, terduga pelaku langsung diboyong ke Mapolres Abdya guna menjalani pemeriksaan serta pengembangan perkara lebih lanjut. Atas perbuatannya, Muhammad Rian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasatlantas Polres Bangka Barat Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Wartawan, SMSI Babel Desak Proses Hukum

Hukrim

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Hukrim

Kejaksaan Agung Menyita Uang Senilai Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi (CPO) Migor

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

Hukrim

Barang Bukti Capai 1,7 Ton, 23 Terdakwa Narkotika Divonis Mati di Aceh

Daerah

Warga Temukan Janin di Bantaran Krueng Doy, Polisi Lakukan Olah TKP

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Hukrim

Pinjam Motor Alasan Adik Sakit, Pria Asal Aceh Besar Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan di Meulaboh