Home / Hukrim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Polres Abdya Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Uang dan Gas Elpiji di Blangpidie

REDAKSI

Tim URC Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap MR (21), terduga pelaku pencurian uang Rp18 juta dan 5 tabung gas LPG 3 kg.

Tim URC Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap MR (21), terduga pelaku pencurian uang Rp18 juta dan 5 tabung gas LPG 3 kg.

ABDYA – Tim URC Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (21) yang diduga melelakukan aksi pencurian uang tunai serta tabung gas elpiji. Pemuda asal Desa Babah Lhung, Kecamatan Blangpidie tersebut diamankan petugas di Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Pelarian Berakhir: Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembunuhan Teuku Popon di Sumatera Utara

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Maiyudi, membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut pada Jumat (28/8/2026).

Aksi pencurian itu terjadi pada Ahad (5/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di kediaman Sofian (41), seorang warga Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie. Dalam aksinya, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp18 juta dan lima tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau. Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp19.370.000 dan langsung melaporkannya ke SPKT Polres Abdya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Satreskrim Polres Abdya segera melakukan penyelidikan hingga mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah mendapati informasi bahwa MR berada di kawasan Desa Alue Jeureujak, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menyergap Muhammad Rian tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Usai ditangkap, terduga pelaku langsung diboyong ke Mapolres Abdya guna menjalani pemeriksaan serta pengembangan perkara lebih lanjut. Atas perbuatannya, Muhammad Rian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Daerah

Dua Pria Ditangkap di Lhoksemawe,Sabu 1 Kg Disita

Berita

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang

Daerah

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram

Hukrim

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Hukrim

Kejari Lhokseumawe Musnahkan 278 Gram Sabu, 955 Pil Tramadol dan Kosmetik Ilegal Tahap II 2026

Hukrim

Giliran Pelaku Pungli yang Disengat Lebah Polsek Darussalam