ABDYA – Tim URC Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (21) yang diduga melelakukan aksi pencurian uang tunai serta tabung gas elpiji. Pemuda asal Desa Babah Lhung, Kecamatan Blangpidie tersebut diamankan petugas di Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Maiyudi, membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut pada Jumat (28/8/2026).
Aksi pencurian itu terjadi pada Ahad (5/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di kediaman Sofian (41), seorang warga Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie. Dalam aksinya, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp18 juta dan lima tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau. Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp19.370.000 dan langsung melaporkannya ke SPKT Polres Abdya.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Satreskrim Polres Abdya segera melakukan penyelidikan hingga mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah mendapati informasi bahwa MR berada di kawasan Desa Alue Jeureujak, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menyergap Muhammad Rian tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, terduga pelaku langsung diboyong ke Mapolres Abdya guna menjalani pemeriksaan serta pengembangan perkara lebih lanjut. Atas perbuatannya, Muhammad Rian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana.
Editor: Dahlan













