Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan pentingnya penguatan sosialisasi dan edukasi mengenai batas wilayah perairan bagi para nelayan setempat. Langkah pencegahan ini dinilai krusial agar insiden nelayan yang menerobos teritorial negara lain tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Jangan sampai nelayan kita kembali memasuki wilayah negara lain. Karena itu, pemahaman mengenai batas-batas perairan harus terus disosialisasikan,” tegas Al-Farlaky di Aceh Timur, Minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Bupati bersama Ketua TP-PKK Aceh Timur, Ny Lismawani Iskandar Al-Farlaky, menyambut kepulangan 13 nelayan asal Aceh Timur. Rombongan nelayan yang terdiri dari satu kapten kapal dan 12 anak buah kapal (ABK) tersebut sebelumnya sempat ditahan oleh otoritas Thailand akibat melewati batas perairan saat menangkap ikan. Mereka tiba kembali di Aceh setelah menempuh perjalanan udara melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Deli Serdang, Sumatera Utara.
Proses pemulangan para nelayan dapat terwujud berkat kolaborasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Provinsi Aceh, dan pemerintah pusat. Sebagai bentuk pelayanan langsung, Bupati memerintahkan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur untuk menjemput para nelayan di Bandara Kualanamu sebelum mendampingi perjalanan darat menuju kampung halaman.
“Alhamdulillah, saudara-saudara kita sudah kembali ke Aceh Timur. Kita merasa senang mereka dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercintanya. Ini tentu berkat kerja sama dan kolaborasi semua pihak,” tutur Al-Farlaky.
Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga menyerahkan bantuan serta santunan dalam bentuk uang tunai kepada ke-13 nelayan tersebut
Lebih lanjut, Al-Farlaky mengingatkan bahwa pelanggaran batas teritorial negara memiliki konsekuensi hukum yang serius. Oleh sebab itu, ia secara khusus menginstruksikan lembaga adat Panglima Laot dan instansi terkait untuk meningkatkan intensitas edukasi, terutama bagi nelayan yang beroperasi di wilayah laut yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Menurutnya, pemenuhan hak dan perlindungan nelayan harus mengedepankan aspek pencegahan agar kegiatan melaut berjalan aman tanpa risiko hukum lintas negara.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









