BANDA ACEH – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh meminta para bupati dan wali kota se-wilayah barat selatan (Barsela) Aceh memanggil pengelola pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketetapan Pemerintah Aceh. Kondisi tersebut dinilai merugikan petani, terutama pekebun sawit mandiri.
“Ketetapan harga dari pemerintah sebenarnya sudah cukup baik,” kata Plt Ketua Apkasindo Aceh, Muazam kepada AJNN, Rabu, 23 September 2026.
Muazam mengatakan, untuk periode 23 September hingga 6 Oktober 2026, Pemerintah Aceh menetapkan harga tertinggi TBS wilayah Barsela sebesar Rp3.713 per kilogram.
Ketetapan tersebut berlaku bagi tanaman kelapa sawit berusia 10-20 tahun pada kategori Mitra Plasma dengan persentase rendemen 21,83 persen.
“Persoalannya, harga tersebut belum menjadi acuan sepenuhnya di tingkat pabrik,” kata Muazam lagi.
Dia mencontohkan harga TBS di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang menurutnya masih bertahan sekitar Rp3.000 per kilogram selama dua bulan terakhir.
Dengan demikian, terdapat selisih yang cukup jauh antara harga yang ditetapkan pemerintah, dengan harga pembelian yang diterima petani di lapangan.
Muazam mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut harga pembelian. Petani dan pengangkut TBS juga masih dibebani biaya bongkar ketika buah dibawa ke PKS.
“Jadi bukan hanya harga beli yang menjadi persoalan. Sopir yang mengangkut TBS ke pabrik juga masih dibebankan biaya bongkar. Ini tentu ikut menggerus pendapatan petani dan pengangkut,” ujarnya.
Menurut dia, beban tersebut semakin terasa bagi petani sawit mandiri yang tidak memiliki fasilitas angkutan sendiri dan harus menggunakan jasa pihak lain untuk membawa hasil panen ke pabrik.
Apkasindo menilai kondisi itu membutuhkan pengawasan langsung pemerintah daerah. Sebab, penetapan harga TBS secara berkala akan kehilangan manfaat bagi petani apabila tidak diikuti dengan penerapan di tingkat PKS.
Karena itu, Muazam meminta bupati dan wali kota di wilayah Barsela mengambil langkah konkret dengan memanggil pengusaha atau pengelola PKS dan meminta mereka menjalankan ketetapan harga yang telah dikeluarkan Pemerintah Aceh.
“Kami meminta kepala daerah di Barsela tidak membiarkan persoalan ini berlarut. Pabrik perlu dipanggil dan diminta mematuhi ketetapan harga yang sudah dibuat pemerintah Aceh,” katanya.
Dia menegaskan, pemerintah kabupaten/kota tidak seharusnya hanya menjadi penonton ketika harga yang berlaku di lapangan berbeda dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Menurut Muazam, jika perbedaan harga dan biaya bongkar terus dibiarkan, petani kecil akan tetap berada pada posisi yang dirugikan, sementara regulasi yang dibuat pemerintah tidak memberikan dampak sebagaimana tujuan awalnya.
“Jangan sampai pemerintah sudah mengeluarkan biaya dan tenaga untuk menetapkan harga demi melindungi petani, tetapi di lapangan ketetapan itu tidak dijalankan. Kalau dibiarkan, yang menanggung kerugiannya tetap petani rakyat kecil,” pungkasnya.***
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









