BIREUEN — Bupati Bireuen, Mukhlis, memutuskan untuk mengalihkan anggaran pengadaan mobil dinas baru senilai Rp4,1 miliar guna membangun 41 unit rumah bagi kaum duafa. Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk kendaraan operasional bupati dan wakil bupati.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen Bupati Mukhlis dan Wakil Bupati Razuardi untuk tidak membeli mobil dinas baru sepanjang masa jabatan mereka.
“Selama lima tahun kepemimpinan H. Mukhlis ST dan Ir. H. Razuardi MT, tidak ada pengadaan mobil dinas karena anggaran dialihkan untuk membangun 41 unit rumah duafa yang tersebar di Kabupaten Bireuen,” ungkap Muhajir kepada awak media, Kamis, 24 September 2026.
Perjalanan Anggaran: Dari Bencana hingga Rumah Duafa
Muhajir memaparkan bahwa anggaran tersebut mulanya direncanakan dalam APBK murni 2026. Namun, akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah, pos anggaran itu sempat dialihkan terlebih dahulu untuk penanganan darurat bencana di daerah terdampak.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (RAPBK-P) Bireuen 2026 yang saat ini sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, dana senilai Rp4,1 miliar tersebut kembali dialokasikan. Anggaran kini ditempatkan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bireuen khusus untuk pembangunan 41 unit rumah duafa.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa anggaran Rp4,1 miliar itu sebelumnya disiapkan untuk pengadaan satu unit Toyota Land Cruiser Prado bagi bupati serta satu unit Mitsubishi Pajero Sport untuk wakil bupati.
“Karena kendaraan pribadi masih sangat layak dan kendaraan operasional Wakil Bupati dalam kondisi prima, maka diputuskan untuk meniadakannya,” tambahnya.
Landasan Hukum dan Realisasi Program
Meski kepala dan wakil kepala daerah berhak atas fasilitas kendaraan dinas operasional untuk menunjang tugas jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Bupati Mukhlis dan Wakil Bupati Razuardi sepakat menolaknya demi kepentingan masyarakat.
Proses pengalihan anggaran ini dilakukan melalui mekanisme penganggaran daerah yang sah serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan, seperti:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pedoman penyusunan APBD dari Kementerian Dalam Negeri dengan menjunjung tinggi prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan prioritas program.
Secara teknis, anggaran tersebut masuk ke dalam Program Perumahan dan Kawasan Permukiman di Disperkim Bireuen. Sebanyak 41 unit rumah layak huni akan dibangun dan disebar secara proporsional ke berbagai kecamatan di Kabupaten Bireuen.
Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap program ini dapat membantu meningkatkan kualitas tempat tinggal, kesehatan keluarga, serta lingkungan tumbuh kembang anak bagi masyarakat penerima manfaat.
“Kenyamanan operasional bupati dan wakil bupati bisa ditunda, tetapi hak rakyat kecil untuk memiliki tempat tinggal yang layak tidak boleh menunggu,” pungkas Muhajir.***
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









