BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Muslim Ayub, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjadi usul inisiatif DPR RI, akan dibahas tim per tim dengan pemerintah.
“Akan dibahas bersama Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, dan pihak lain yang terkait dengan kekhususan Aceh,” kata Muslim, Kamis, 10 September 2026.
Poin Penting Alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh
- Tanpa Batas Waktu: DPR meminta alokasi dana otonomi khusus untuk Aceh diberikan selamanya tanpa batas waktu.
- Kenaikan Persentase: Muslim berharap DPR dan pemerintah pusat sepakat mengalokasikan dana otsus Aceh sebesar 2,5 persen atau 2,25 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional, menyamai besaran yang diterima oleh Papua.
- Pengelolaan Mandiri: Berbeda dengan Papua yang dikelola bersama pemerintah pusat, dana otsus Aceh bakal dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Aceh.
Pembentukan Badan Pengelola Khusus
Untuk memastikan anggaran lebih terarah, Muslim mengusulkan pembentukan badan khusus yang diisi oleh pengelola perwakilan kedaerahan.
“Badan ini bakal ditentukan oleh DPR Aceh. Mereka yang memilih anggota badan itu sehingga pengelolaannya lebih jelas,” ujar Muslim.
Perjalanan Anggaran Otsus Aceh
Sejak dikucurkan pertama kali pada 2008, total dana otonomi khusus yang diterima Aceh telah mencapai sekitar Rp 117 triliun:
- Periode 2008–2022: Besaran dana otsus setara dengan 2 persen plafon DAU nasional.
- Periode 2023–2027: Porsi anggaran mengalami penurunan menjadi hanya 1 persen.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









