Home / Politik

Jumat, 11 September 2026 - 10:36 WIB

GeRAK Aceh Minta Revisi UUPA Jadi Momentum Wujudkan Hak dan Kewenangan Aceh Secara Optimal

REDAKSI

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi DPR RI yang menjadikan revisi UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul inisiatif.

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi DPR RI yang menjadikan revisi UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul inisiatif.

BANDA ACEH — Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi langkah DPR RI yang menjadikan revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul inisiatif DPR. Namun, proses ini dinilai harus menjadi momentum untuk memastikan hak dan kewenangan Aceh yang belum optimal benar-benar terealisasi.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyatakan bahwa pemerintah pusat harus mengedepankan pendekatan holistik dalam membahas revisi ini.

“Pemerintah pusat harus mengedepankan pendekatan pembahasan revisi UUPA ini secara holistik dan berbeda. Kebijakan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai tindakan ‘balas budi’,” ujar Askhalani di Banda Aceh, Kamis, 10 September 2026.

Baca Juga :  Denny Charter Soroti Normalisasi KKN dan Dugaan “Cuci APBN” Lewat Program MBG

Poin Penting dalam Revisi UUPA:

  • Target Waktu Cepat: Masuknya revisi UUPA dalam program legislasi nasional melalui inisiatif DPR RI membuka peluang proses yang lebih cepat, yakni sekitar dua hingga tiga bulan.
  • Kolaborasi Bersama: GeRAK mengapresiasi keterlibatan Pemerintah Aceh dan para anggota DPR RI asal dapil Aceh serta pihak lainnya dalam mendorong advokasi kolaboratif.
  • Akomodasi Usulan Daerah: Berbagai usulan dari Pemerintah Aceh dan pemangku kepentingan harus diakomodasi dengan baik dalam rumusan perubahan.
  • Keberlanjutan Dana Otsus: Salah satu isu krusial adalah penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh agar dapat kembali mencapai proporsi 2,5 persen.
  • Penguatan 13 Poin Kewenangan: Revisi ini menjadi jalur strategis untuk memperkuat sekurangnya 13 poin rumusan, termasuk penambahan Dana Otsus, kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA), dan pelaksanaan hak keistimewaan Aceh yang belum maksimal.
  • Konteks Sejarah dan Perdamaian: Pendekatan holistik diperlukan mengingat Aceh memiliki konteks sejarah, proses perdamaian pascakonflik, dan kebutuhan pemulihan pascabencana yang berbeda dari daerah lain.
Baca Juga :  Wali Nanggroe Turun ke Subulussalam: Bedah Otsus, DBH, dan Janji MoU Helsinki

Askhalani menegaskan bahwa pembahasan revisi harus dibangun atas prinsip kesepakatan bersama. Ruang yang setara antara pemerintah pusat dan Aceh sangat diperlukan agar substansi perubahan tidak mengurangi hak atau kewenangan yang telah dimiliki Aceh.

Baca Juga :  MaTA Minta Pengelolaan Dana Parpol di Aceh Lebih Transparan dan Akuntabel

“Jangan sampai Jakarta memaksakan kehendak sementara Aceh tidak mendapatkan hak-hak yang diharapkan,” pungkasnya.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Daniel Abdul Wahab Dukung Langkah Mualem Surati Presiden, untuk Selesaikan Tanah Blang Padang

Politik

DPRK Aceh Selatan Sepakati Satu Nama Calon Sekwan, Surat Rekomendasi Resmi Dikirim ke Bupati

Parlementarial

Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Peraturan Tatib DPR Aceh

Parlementarial

Anggota DPRA Fuadri: Razia Kendaraan Plat BL di Sumut Bisa Ganggu Hubungan Antarwarga

Politik

DPRK Aceh Barat Bentuk Pansus Ketenagakerjaan Usut Komposisi 70 Persen Tenaga Kerja Lokal

Politik

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Resmi Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi di Istana Merdeka

Politik

Hasil Survei LKPI: Elektabilitas Partai Politik Menjelang Pemilu 2029

Politik

Denny Charter Soroti Normalisasi KKN dan Dugaan “Cuci APBN” Lewat Program MBG