Home / Ekbis / Pemko Banda Aceh

Sabtu, 26 September 2026 - 09:58 WIB

Pemko Banda Aceh Hadirkan Stan Boom PBB-P2 di CFD, Diskon Hingga 75 Persen

REDAKSI

Pemko Banda Aceh melalui BPKK hadirkan stan pelayanan pajak dalam kegiatan Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya di arena CFD Jalan Tgk Mohd Daud Bereueh Banda Aceh Ahad 27 September 2026 untuk mudahkan warga sekaligus dorong penyelesaian tunggakan PBB-P2.

Pemko Banda Aceh melalui BPKK hadirkan stan pelayanan pajak dalam kegiatan Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya di arena CFD Jalan Tgk Mohd Daud Bereueh Banda Aceh Ahad 27 September 2026 untuk mudahkan warga sekaligus dorong penyelesaian tunggakan PBB-P2.

BANDA ACEH — Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menghadirkan stan pelayanan pajak dalam kegiatan “Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya” di arena Car Free Day (CFD) Jalan Tgk Mohd Daud Bereueh, Banda Aceh, Ahad (27/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk memudahkan warga sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga :  Sektor Pertambangan Dinilai Berpotensi Jadi Penggerak Ekonomi Aceh, USK Tekankan Pentingnya Hilirisasi

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menjelaskan bahwa program ini dirancang guna mendekatkan pelayanan perpajakan kepada warga. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah memberikan keringanan berupa diskon pokok pajak PBB-P2 hingga 75 persen serta penghapusan sanksi administratif atau denda sebesar 100 persen untuk masa pajak 2001 sampai 2025. Kebijakan diskon ini berlandaskan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Baca Juga :  Diskominfotik Banda Aceh Dorong Penguatan PPID dan Website Gampong melalui Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Selain PBB-P2, stan BPKK yang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB ini melayani pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BPKK turut menyediakan hadiah langsung bagi 100 pembayar pertama di lokasi acara.

Wajib pajak yang hendak bertransaksi diimbau membawa dokumen persyaratan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk PBB-P2, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pembayaran pajak kendaraan. Pemko Banda Aceh berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan diskon dan keringanan ini sebelum masa berlakunya usai pada akhir Oktober mendatang.

Baca Juga :  Komisi III DPRK Banda Aceh dan Dishub Banda Aceh Perketat Pengawasan Parkir, 6 Lokasi Jadi Prioritas Penertiban

Penulis : Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Ekbis

Fokus Perkuat Dana Murah dan Transformasi Sistem IT, BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh dan BBPVP Jalin MoU Kerja Sama

Ekbis

Kemenkraf Gelar Pelatihan Fotografi dan Storytelling di Aceh Tamiang untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Pemko Banda Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Penertibkan Bengkel dan Pedagang yang Memakai Fasilitas Umum

Ekbis

PT PCI dan PT MCC15 Siap Bangun Fasilitas Tambang, Gubernur Aceh Saksikan Tandatangan Kerjasama

Ekbis

Ketua Dekranasda Aceh Buka Pelatihan Personal dan Bisnis Branding bagi UMKM

Daerah

Tembus Jalan Terjal dan Longsor, Wali Kota Illiza Hantarkan Amanah Bantuan Warga Mojokerto ke Desa Babo

Ekbis

BPS Aceh Catat NTP Agustus 2026 Naik 0,59 Persen Berkat Kopi dan Cabai Rawit