JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial BH dari Badan Gizi Nasional (BGN) pada Jumat (25/9/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN untuk periode tahun 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran saksi tersebut saat memenuhi panggilan tim penyidik.
“Saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu BH dari BGN,” ujar Anang pada Jumat malam.
Anang menjelaskan bahwa keterangan dari saksi BH dibutuhkan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara penyidikan.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus ini berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









