ACEH SELATAN – Sebanyak 18,86 gram sabu berhasil disita Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kluet Utara dan Kluet Tengah, pada Kamis (29/10/2026). Empat orang turut diamankan dalam operasi yang berlangsung kurang dari delapan jam tersebut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Aceh Selatan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di lingkungan masyarakat. Tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mahdian Siregar kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.
Dari penindakan di Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, polisi mengamankan NA (29). Petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 2,01 gram dari lokasi tersebut.
Pengembangan kemudian mengarah ke Desa Limau Purut. Di sana, petugas mengamankan MI (24) dan menyita satu paket sabu seberat bruto 2,37 gram beserta sejumlah barang lainnya.
Rangkaian penindakan berlanjut ke Kecamatan Kluet Tengah. Di Desa Koto, polisi mengamankan SB (44) dengan barang bukti 23 paket sabu yang memiliki berat bruto 7,07 gram.
Petugas selanjutnya bergerak ke Desa Malaka dan mengamankan MA (31). Dari tangan terduga pelaku tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 7,41 gram.
Jika ditotal, barang bukti sabu dari empat lokasi penindakan itu mencapai 18,86 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen untuk ikut menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Penulis: Ikhwan
Editor: Dahlan









