Home / Aceh Besar

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:30 WIB

Tiga Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dicambuk

REDAKSI

Pelanggar syariat Islam sedang dicambuk oleh algojo yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (26/02/2025) siang. FOTO/MC ACEH BESAR

Pelanggar syariat Islam sedang dicambuk oleh algojo yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (26/02/2025) siang. FOTO/MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Tiga pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar menjalani hukuman cambuk atau uqubat hukuman cambuk, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (26/02/2025) siang.

Ketiga pelanggar syariat Islam yang menerima uqubat cambuk itu yaitu Azhari Bin Zakaria, Maisalni Bin Zainun, dan Bahrun Halim Bin Arifin. Masing-masing menjalani Uqubat Ta’zir cambuk didepan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambukan. Yang bersangkutan disebut melanggar pasal 18 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga :  BPBD Aceh Besar Tangani Insiden Pohon Tumbang di Pasie Lamgarot

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi mengatakan pelaksanaan Uqubat cambuk bagi tiga pelanggar syariat Islam tersebut berdasarkan surat perintah Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Maka berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah dalam perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga perlu segera dilaksanakan,” katanya.

Sehingga dalam pelaksanaan uqubat cambuk itu, Kejari Aceh Besar mengeluarkan surat perintah dengan menugaskan para penuntut umum untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut.

Baca Juga :  Bukti Hasil Kerja Keras, Aceh Besar Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

“Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut, kami telah memerintahkan lima Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakannya di depan umum yaitu di Halaman Mesjid Al Munawwarah Kota Jantho,” tuturnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar Muhajir S.STP, MPA, berharap dengan pelaksanaan Uqubat cambut bagi ketiga pelanggar syariat didepan umum tersebut bisa memberi efek jera bagi ketiganya dan juga bisa memberi pelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam yang sedang kita bina dan jaga bersama ini.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Satpol PP dan WH Aceh Besar Awasi dan Himbau Pedagang di Jalur Wisata

“Semoga cambukan tadi memberi efek jera bagi ketiganya dan menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak melanghar syariat Islam khususnya di Aceh Besar,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pidato Perdana Syech Muharram,,Pastikan Bangun Kembali IPDN di Kota Jantho

Aceh Besar

Meugang Idul Adha 1446 H, Warga Aceh Besar Padati Pasar Pagi Keutapang Dua

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Hadiri Pembukaan Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Aceh Besar

Ketua Dekranasda Aceh Besar Hadiri Pengukuhan Pengurus Dekranasda Aceh

Aceh Besar

Momentum Ramadan, PWI Aceh Besar Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Pedagang Takjil Selama Ramadhan 1446 H

Aceh Besar

Wakili Bupati, Staf Ahli Hadiri Family Gathering dan Halal Bi Halal RSUD Aceh Besar

Aceh Besar

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Hadiri Launching Kampung Bebas Narkoba di Lam Rukam