Home / Aceh Besar

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:30 WIB

Tiga Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dicambuk

REDAKSI

Pelanggar syariat Islam sedang dicambuk oleh algojo yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (26/02/2025) siang. FOTO/MC ACEH BESAR

Pelanggar syariat Islam sedang dicambuk oleh algojo yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (26/02/2025) siang. FOTO/MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Tiga pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar menjalani hukuman cambuk atau uqubat hukuman cambuk, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (26/02/2025) siang.

Ketiga pelanggar syariat Islam yang menerima uqubat cambuk itu yaitu Azhari Bin Zakaria, Maisalni Bin Zainun, dan Bahrun Halim Bin Arifin. Masing-masing menjalani Uqubat Ta’zir cambuk didepan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambukan. Yang bersangkutan disebut melanggar pasal 18 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga :  BPBD Aceh Besar Tangani Insiden Pohon Tumbang di Pasie Lamgarot

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi mengatakan pelaksanaan Uqubat cambuk bagi tiga pelanggar syariat Islam tersebut berdasarkan surat perintah Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Maka berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah dalam perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga perlu segera dilaksanakan,” katanya.

Sehingga dalam pelaksanaan uqubat cambuk itu, Kejari Aceh Besar mengeluarkan surat perintah dengan menugaskan para penuntut umum untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut.

Baca Juga :  Bukti Hasil Kerja Keras, Aceh Besar Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

“Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut, kami telah memerintahkan lima Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakannya di depan umum yaitu di Halaman Mesjid Al Munawwarah Kota Jantho,” tuturnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar Muhajir S.STP, MPA, berharap dengan pelaksanaan Uqubat cambut bagi ketiga pelanggar syariat didepan umum tersebut bisa memberi efek jera bagi ketiganya dan juga bisa memberi pelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam yang sedang kita bina dan jaga bersama ini.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Satpol PP dan WH Aceh Besar Awasi dan Himbau Pedagang di Jalur Wisata

“Semoga cambukan tadi memberi efek jera bagi ketiganya dan menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak melanghar syariat Islam khususnya di Aceh Besar,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Camat Peukan Bada Kukuhkan Tuha Peut Mukim Gurah Periode 2025–2030

Aceh Besar

Aceh Besar Dorong Akreditasi Perpustakaan Hingga Tingkat Gampong

Aceh Besar

​Kenaikan Tingkat Gabungan Askar PTD: Melahirkan Generasi Baru Pengawal Tradisi Atjeh

Aceh Besar

Staf Ahli Bupati Buka Pelatihan Dasar Golongan II dan III CPNS Kabupaten Aceh Besar

Aceh Besar

Antisipasi Bencana, BPBD Aceh Besar Siagakan Personel di 10 Pos Damkar

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Tinjau Lokasi Calon Kecamatan Seulawah Agam

Aceh Besar

Rahmawati Resmi Jabat Plt Kadisdikbud Aceh Besar

Aceh Besar

400 Masyarakat Seulimeum Terima Sembako dari Yayasan Amal dan Solidaritas Asia