BANDA ACEH — Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, mendesak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh ikut bertanggung jawab menertibkan antrean kendaraan yang mengganggu akses publik.
Menurut Musriadi, antrean kendaraan yang memanjang hingga badan jalan tidak boleh dibiarkan karena dapat menghambat mobilitas masyarakat, terutama pengguna jalan di sekitar SPBU.
“Persoalan antrean BBM tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pengisian bahan bakar, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas dalam menggunakan fasilitas jalan umum,” kata Musriadi, Rabu (30/9/2026).
Karena itu, ia meminta Pertamina berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta pengelola SPBU untuk mencari solusi yang efektif dan berkelanjutan.
“Penyaluran BBM harus berjalan tertib tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Jangan sampai antrean kendaraan di SPBU justru menghambat akses publik dan menyebabkan kemacetan,” ujarnya.
Dorong Pengaturan Pola Antrean
Musriadi juga mendorong pengelola SPBU mengatur pola antrean kendaraan, memastikan jalur masuk dan keluar tidak menghambat arus lalu lintas, serta menempatkan petugas jika diperlukan untuk membantu mengendalikan antrean.
Menurutnya, penertiban antrean harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap BBM.
“Masyarakat berhak memperoleh pelayanan bahan bakar, tetapi pengguna jalan lainnya juga berhak mendapatkan akses yang lancar,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Di akhir keterangannya, Musriadi berharap Pertamina dan pemerintah daerah segera mengambil langkah terukur agar antrean BBM tidak mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas masyarakat di Banda Aceh.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









