Home / Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:01 WIB

BGN Perketat Pengawasan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Pidie secara Berjenjang

REDAKSI

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pidie Mustafa Kamal memastikan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara berjenjang dan berkala.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pidie Mustafa Kamal memastikan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara berjenjang dan berkala.

Banda Aceh — Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pidie, Mustafa Kamal, memastikan bahwa pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya dilakukan secara berjenjang dan berkala.

“Pengawasan dapur MBG dilakukan secara berjenjang dan berkala melalui koordinasi dengan koordinator kecamatan hingga ke kepala SPPG,” ujar Mustafa Kamal saat dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.

Cakupan dan Mekanisme Pengawasan

Mustafa menjelaskan bahwa pengawasan menyeluruh ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

  • Operasional Dapur & Kebersihan: Menjaga kebersihan dan kelancaran operasional harian.
  • Keamanan & Kualitas Pangan: Memastikan makanan aman dan berkualitas untuk dikonsumsi.
  • Pendataan & Distribusi: Mengawal ketepatan data penerima manfaat serta proses distribusi makanan.
  • Administrasi & Kepatuhan SOP: Memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan standar operasional prosedur yang ditetapkan BGN.
Baca Juga :  Termakan Isue Adanya Bantuan Ratusan Warga Datangi Kantor Gubernur Aceh

Ia menegaskan, jika ditemukan temuan atau kekurangan yang bersifat teknis maupun administratif, perbaikan akan segera dilakukan.

“Setiap temuan menjadi bahan evaluasi dan tidak dibiarkan tanpa tindak lanjut. Untuk pelanggaran yang bersifat serius, tentunya akan dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mustafa.

Baca Juga :  Syech Muharram Apresiasi Peran MAA dalam Pelestarian Adat Aceh

Pembinaan dan Sanksi Bagi Pelanggaran

Bagi SPPG yang kedapatan belum memenuhi standar, BGN akan memberikan arahan dan pembinaan agar segera melakukan pembenahan sesuai SOP. Pihaknya juga akan turun kembali ke lapangan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut.

Namun, jika ditemukan bentuk pelanggaran yang lebih berat, penanganannya akan diteruskan kepada pihak berwenang sesuai dengan aturan BGN yang berlaku.

Sebaran SPPG di Kabupaten Pidie

Saat ini, terdapat 55 unit SPPG yang telah beroperasi melayani program MBG di Kabupaten Pidie. Dari seluruh wilayah yang ada, tinggal satu kecamatan—yakni Kecamatan Mane—yang belum tersentuh program ini karena masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  BNPB Catat Banjir dan Longsor Terjadi di Sejumlah Daerah, Aceh Masih Terdampak Terparah

BGN terus berupaya mendorong pemerataan SPPG agar mampu menjangkau seluruh target penerima manfaat. Evaluasi terhadap pemetaan wilayah dan satuan pendidikan juga dilakukan secara berkelanjutan demi mengoptimalkan pelayanan.

“Pada prinsipnya, kami berkomitmen menjaga tata kelola SPPG agar berjalan sesuai SOP, transparan, akuntabel, serta memastikan program MBG benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok penerima manfaat yang menjadi sasaran program,” pungkas Mustafa Kamal.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Presiden Tidak Tunda Pelantikan Kepala Daerah Definitif

Aceh Besar

KIP Aceh Diminta Segera Siapkan Berkas Administrasi Pelaporan ke DPRA untuk Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Pemerintah

Termakan Isue Adanya Bantuan Ratusan Warga Datangi Kantor Gubernur Aceh

Aceh Besar

Syech Muharram dan Syukri A Jalil Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Periode 2025-2030

Aceh

Kagama Serahkan Bantuan Rp54 Juta untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh

Pemerintah

Kapolda Aceh Terima Audiensi Plt Sekda Aceh: Bahas Sinergi Pemerintah dengan Kepolisian

Parlementarial

DPRA Sahkan 3 Raqan Inisiatif 2026, Termasuk Qanun Pertambangan Minerba

Parlementarial

Aceh Kehilangan Triliun Rupiah, DPRA Desak Bangun Pelabuhan Ekspor CPO Sendiri