Home / Ekbis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Pembahasan UMP 2027: KSPI Usulkan Kenaikan 7,5%–9,5%, Pemerintah Tunggu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

REDAKSI

Pembahasan upah minimum provinsi UMP 2027 mulai jadi perhatian seiring usulan kenaikan 7,5 persen hingga 9,5 persen dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI dengan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.

Pembahasan upah minimum provinsi UMP 2027 mulai jadi perhatian seiring usulan kenaikan 7,5 persen hingga 9,5 persen dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI dengan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.

JAKARTA — Pembahasan mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2027 mulai menjadi perhatian seiring munculnya usulan kenaikan sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan memperjuangkan besaran kenaikan tersebut melalui Dewan Pengupahan dan berbagai jalur konstitusional. Menurut dia, usulan perlu disampaikan sejak awal karena UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026.

Meski demikian, angka kenaikan 7,5% sampai 9,5% tersebut masih berupa usulan. Pemerintah belum menetapkan besaran UMP 2027 untuk masing-masing provinsi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menyatakan formulasi kenaikan upah minimum 2027 masih menunggu hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dengan menggunakan besaran UMP 2026 sebagai dasar, berikut simulasi UMP 2027 pada 38 provinsi jika terjadi kenaikan sebesar 7,5% dan 9,5%.

Usulan Kenaikan UMP 2027 Sebesar 7,5% hingga 9,5%

KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berada pada rentang 7,5% sampai dengan 9,5%. Usulan tersebut berlaku untuk UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2026).

Said Iqbal menjelaskan usulan tersebut disampaikan lebih awal karena jadwal penetapan UMP 2027 ditetapkan pada 1 November 2026. Sementara itu, UMK beserta upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.

“Kami mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5% sampai dengan 9,5%,” ujarnya.

Rentang tersebut tidak dimaksudkan sebagai satu angka yang sama untuk seluruh wilayah. KSPI mempertimbangkan adanya perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Menurut Said Iqbal, terdapat perbedaan kondisi ekonomi di setiap provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, KSPI tidak mengusulkan satu angka tunggal, tetapi menggunakan rentang kenaikan 7,5% sampai 9,5%

Dasar Perhitungan Usulan UMP 2027

Dalam menyusun usulan kenaikan upah minimum 2027, KSPI dan Partai Buruh menggunakan tiga komponen utama. Ketiganya meliputi rata-rata inflasi nasional secara tahunan atau year-on-year, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.

Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9. Angka tersebut berada dalam rentang indeks tertentu yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu 0,5 sampai dengan 0,9.

Perlu digarisbawahi, usulan tersebut belum menjadi keputusan pemerintah. Nominal UMP 2027 di setiap provinsi baru dapat diketahui setelah proses penetapan upah minimum selesai.

Namun, simulasi UMP 2027 tetap dapat dilakukan dengan menggunakan besaran upah minimum tahun ini sebagai dasar perhitungan. Berikut daftar simulasi lengkap jika UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,5% hingga 9,5%.

Baca Juga :  Pengembangan Temuan Gas Tangkulo Diproyeksikan Dialirkan ke Daratan Aceh Melalui Pipa Bawah Laut

Simulasi UMP 2027 pada 38 Provinsi

Angka berikut merupakan simulasi, bukan besaran UMP 2027 yang telah ditetapkan pemerintah. Perhitungan dilakukan berdasarkan UMP 2026 dengan dua skenario, yakni kenaikan 7,5% dan 9,5%.

1. Aceh

UMP Aceh pada 2026 tercatat sebesar Rp 3.932.552. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.227.493. Sementara jika kenaikannya mencapai 9,5%, UMP Aceh menjadi Rp 4.306.144.

2. Sumatera Utara

UMP Sumatera Utara pada 2026 sebesar Rp 3.228.949. Dengan kenaikan 7,5%, nominal tersebut menjadi Rp 3.471.120. Jika naik 9,5%, nilainya menjadi Rp 3.535.699.

3. Sumatera Barat

Sumatera Barat memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.182.955. Dalam simulasi kenaikan 7,5%, UMP menjadi Rp 3.421.677. Adapun jika naik 9,5%, nominalnya menjadi Rp 3.485.336.

4. Riau

UMP Riau pada 2026 sebesar Rp 3.780.495. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 4.064.032. Sementara kenaikan 9,5% menghasilkan simulasi sebesar Rp 4.139.642.

5. Jambi

Jambi memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.471.497. Jika meningkat 7,5%, UMP tersebut menjadi Rp 3.731.859. Dengan kenaikan 9,5%, nominalnya menjadi Rp 3.801.289.

6. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan pada 2026 sebesar Rp 3.942.963. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.238.685. Jika naik 9,5%, nilainya menjadi Rp 4.317.544.

7. Bengkulu

UMP Bengkulu 2026 tercatat sebesar Rp 2.827.250. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.039.294. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.095.839.

8. Lampung

Lampung memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.047.734. Dengan kenaikan 7,5%, UMP menjadi Rp 3.276.314. Jika naik 9,5%, nominalnya menjadi Rp 3.337.269.

9. Kepulauan Bangka Belitung

UMP Kepulauan Bangka Belitung pada 2026 sebesar Rp 4.035.000. Dalam skenario kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.337.625. Jika naik 9,5%, UMP menjadi Rp 4.418.325.

10. Kepulauan Riau

UMP Kepulauan Riau 2026 tercatat sebesar Rp 3.879.520. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.170.484. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.248.074.

11. Daerah Khusus Jakarta

DKI Jakarta memiliki UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 6.159.617. Sementara jika kenaikan mencapai 9,5%, UMP menjadi Rp 6.274.214.

12. Jawa Barat

UMP Jawa Barat pada 2026 sebesar Rp 2.317.601. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 2.491.421. Jika naik 9,5%, UMP menjadi Rp 2.537.773.

13. Jawa Tengah

Jawa Tengah memiliki UMP 2026 sebesar Rp 2.327.386. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 2.501.940. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 2.548.488.

14. Jawa Timur

UMP Jawa Timur pada 2026 tercatat sebesar Rp 2.446.880. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 2.630.396. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 2.679.334.

15. DI Yogyakarta

UMP DI Yogyakarta pada 2026 sebesar Rp 2.417.495. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 2.598.807. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 2.647.157.

Baca Juga :  Pemkab Simeulue Dorong Ekonomi Rakyat dan Usaha Lokal Lewat Area Car Free Day

16. Banten

Banten memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.100.881. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.333.448. Sementara jika naik 9,5%, menjadi Rp 3.395.465.

17. Bali

UMP Bali pada 2026 tercatat sebesar Rp 3.207.459. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.448.018. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.512.168.

18. Nusa Tenggara Barat

UMP Nusa Tenggara Barat 2026 sebesar Rp 2.673.861. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 2.874.401. Sementara jika naik 9,5%, menjadi Rp 2.927.878.

19. Nusa Tenggara Timur

Nusa Tenggara Timur memiliki UMP 2026 sebesar Rp 2.455.898. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 2.640.090. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 2.689.208.

20. Kalimantan Barat

UMP Kalimantan Barat pada 2026 sebesar Rp 3.054.552. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.283.643. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 3.344.734.

21. Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138. Jika naik 7,5%, nilainya menjadi Rp 3.962.598. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.036.321.

22. Kalimantan Selatan

UMP Kalimantan Selatan pada 2026 tercatat sebesar Rp 3.725.000. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.004.375. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.078.875.

23. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.762.431. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.044.613. Sementara jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.119.862.

24. Kalimantan Utara

UMP Kalimantan Utara pada 2026 sebesar Rp 3.775.243. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.058.386. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.133.891.

25. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara 2026 tercatat sebesar Rp 4.002.630. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 4.302.827. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.382.880.

26. Sulawesi Tengah

Sulawesi Tengah memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.179.565. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.418.032. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.481.624.

27. Sulawesi Selatan

UMP Sulawesi Selatan pada 2026 sebesar Rp 3.921.088. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.215.170. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.293.591.

28. Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 3.554.483. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 3.620.613.

29. Sulawesi Barat

UMP Sulawesi Barat pada 2026 tercatat sebesar Rp 3.315.934. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.564.629. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.630.948.

30. Gorontalo

Gorontalo memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.405.144. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.660.530. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.728.633.

31. Maluku

UMP Maluku pada 2026 sebesar Rp 3.334.490. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 3.584.577. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 3.651.267.

32. Maluku Utara

Maluku Utara memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.510.240. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.773.508. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.843.713.

Baca Juga :  M. Hendra Supardi Jadi Plt. Direktur Utama Bank Aceh

33. Papua

UMP Papua pada 2026 tercatat sebesar Rp 4.436.283. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.769.004. Sementara jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.857.730.

34. Papua Tengah

Papua Tengah memiliki UMP 2026 sebesar Rp 4.285.848. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 4.607.287. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.693.004.

35. Papua Barat

UMP Papua Barat pada 2026 sebesar Rp 3.841.000. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.129.075. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.205.895.

36. Papua Barat Daya

Papua Barat Daya memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.766.000. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.048.450. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.123.770.

37. Papua Selatan

UMP Papua Selatan pada 2026 tercatat sebesar Rp 4.508.100. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 4.846.208. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.936.370.

38. Papua Pegunungan

Papua Pegunungan memiliki UMP 2026 sebesar Rp 4.508.714. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.846.868. Sementara jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.937.042.

Dari seluruh simulasi tersebut, nominal kenaikan dalam rupiah berbeda-beda karena setiap provinsi memiliki nilai UMP 2026 yang berbeda. Semakin besar UMP awal, semakin besar pula nominal penambahannya ketika dikenai persentase kenaikan yang sama.

Formulasi UMP 2027 Masih Menunggu RUU Ketenagakerjaan

Di tengah munculnya usulan kenaikan dari KSPI, pemerintah belum menetapkan formulasi final UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan formulasi kenaikan upah minimum tahun 2027 masih menunggu hasil yang tertuang dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” kata Menaker Yassierli.

Ia mengatakan RUU tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dari penghitungan kenaikan upah minimum beserta faktor-faktor yang memengaruhinya, seperti inflasi.

“Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi),” kata Yassierli.

Pernyataan tersebut menunjukkan formulasi final kenaikan upah minimum 2027 masih menunggu perkembangan regulasi. Dengan demikian, simulasi berdasarkan usulan KSPI belum dapat digunakan sebagai angka resmi UMP tahun depan.

Daftar UMP 2027 di atas merupakan simulasi jika upah minimum naik dalam rentang 7,5% hingga 9,5% dari UMP 2026. Skenario tersebut berasal dari usulan KSPI dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan pemerintah. Formulasi kenaikan upah minimum 2027 masih menunggu hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan penghitungan upah minimum.***

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Jelang Ramadhan, Wagub Aceh dan Plt Sekda Aceh Besar Pastikan Stok Beras Aman

Ekbis

​CEO Samira Travel Bakar Semangat Ratusan Mitra di Aceh, Bagikan Tiket Umroh Gratis

Aceh Besar

Rumah Potong Hewan di Lambaro Sediakan Layanan Lengkap dan Tertib

Ekbis

Aceh Besar Tertarik Kembangkan Kacang Koro Pedang

Ekbis

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, Raih Opini WTP dari KAP Heliantono

Daerah

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Aceh

Berita

Sinergi dengan Kemenkeu, BSI Perkuat Kemitraan Pengelolaan Kas Negara

Ekbis

Realisasi Anggaran TKD Pascabanjir Aceh Tenggara Masih Rendah, Baru Capai 25,85 Persen