Home / Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Warga Temukan Diduga Mortir Peninggalan Konflik di Pinggir Sungai Krueng Aceh

REDAKSI

Warga digegerkan penemuan benda diduga mortir peninggalan konflik Aceh di pinggir Sungai Krueng Aceh depan Warkop Chek Yukee Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Warga digegerkan penemuan benda diduga mortir peninggalan konflik Aceh di pinggir Sungai Krueng Aceh depan Warkop Chek Yukee Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Banda Aceh — Warga digemparkan dengan penemuan benda yang diduga mortir peninggalan masa konflik Aceh di pinggir sungai Krueng Aceh, tepatnya di depan Warkop Chek Yukee, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kapolsek Baiturrahman Polresta Banda Aceh, AKP Samandari, menjelaskan bahwa benda tersebut pertama kali ditemukan oleh Muhammad Saini (40), seorang warga Desa Sungai Pauh Tunjong, Langsa Barat, saat sedang mencari tiram atau kerang sungai pada Rabu sore (30/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Kronologi Penemuan dan Penanganan

Awal Penemuan: Saksi awalnya mengira benda berkarat tersebut hanyalah besi biasa. Setelah dibersihkan dan dicermati bentuknya yang menyerupai mortir, saksi langsung melapor kepada pihak kepolisian.

Tindakan Kepolisian: Personel Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi (police line). Personel Polsek Baiturrahman juga disiagakan di lokasi.

Baca Juga :  MK Restrukturisasi Aturan Penetapan Bencana Nasional: Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator

Koordinasi Lanjutan: Polisi telah berkoordinasi dengan Unit Jibom Satbrimob Polda Aceh untuk penanganan dan evakuasi lebih lanjut.

Status dan Imbauan Kepolisian

Hingga saat ini, status benda tersebut (apakah masih aktif atau tidak) belum dapat dipastikan. Karena kondisinya yang telah mengalami korosi, benda tersebut diperlakukan sebagai bahan berbahaya.

Baca Juga :  Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

Kapolsek Baiturrahman mengimbau masyarakat agar:

Tidak mendekati, menyentuh, memindahkan, atau melakukan tindakan apa pun terhadap benda tersebut.

Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan benda mencurigakan atau sisa persenjataan agar dapat ditangani oleh personel berkeahlian dan beralat khusus.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukum

Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026

Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

Hukum

Kehilangan RP 92 Juta, Nasabah BSI Aceh Tenggara Siap Lapor Polisi

Hukum

Spanduk Ancaman Akuisisi Lahan Ditemukan di Hutan Produksi Bireuen, Keuchik Bale Daka Klarifikasi untuk Pendataan

Hukum

Lelang Barang Rampasan Kejaksaan di Aceh Tembus Rp 3,4 Miliar

Hukum

Tuntut Hakim Perintahkan Tahan Pelaku dan Hukum Berat Penganiaya Dek Pan

Hukum

Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop