Home / Hukrim

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Tim Gabungan Polda Aceh Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, 8 Orang Diamankan

REDAKSI

Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya gerebek lokasi tambang emas tanpa izin PETI di Gampong Karyan Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Kamis 1 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya gerebek lokasi tambang emas tanpa izin PETI di Gampong Karyan Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Kamis 1 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

NAGAN RAYA — Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gampong Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Operasi yang dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq ini berhasil mengamankan delapan orang dan menyita dua unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion di TKP pada pukul 02.10 WIB.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP M Rizal menjelaskan, penindakan dilakukan usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal yang mengoperasikan alat berat.

Barang Bukti dan Peran Terduga

Baca Juga :  Warga Lhokseumawe Tewas Ditembak, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap

Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan gubuk/pondok kerja beserta sejumlah barang bukti berupa:

Alat Berat & Tambang: 2 unit ekskavator Zoomlion, 1 unit alat penyaring emas (asbuk), 2 unit indang, dan 3 buah ambal penyaring.

Dokumen & Alat Komunikasi: Buku catatan hasil penambangan emas, lembar dokumentasi titik koordinat, serta beberapa unit ponsel.

Baca Juga :  Pinjam Motor Alasan Adik Sakit, Pria Asal Aceh Besar Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan di Meulaboh

Delapan orang yang diamankan diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari operator ekskavator, petugas asbuk, hingga kernet.

Saat ini seluruh terduga pelaku dan barang bukti ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya untuk mendalami legalitas kegiatan, peran tiap individu, serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rampas Emas Lansia 85 Tahun, Warga Aceh Jaya Ditangkap Polisi

Hukrim

Waspada “Pinjol Gaib”! Begini Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Dicatut Diam-Diam

Hukrim

Dalam Lima Hari, Polresta Banda Aceh dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara SIM

Hukrim

Ibu Rumah Tangga di Aceh Singkil Diserang Perampok Saat Memasak, Emas 45 Gram Raib

Hukrim

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wastafel Disdik Aceh Digelar 2 Februari, Tujuh Terdakwa Dihadirkan

Daerah

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap AS (23), Tersangka Kasus Kekerasan dan Pencabulan Terhadap Anak