Home / Hukrim

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan di Aceh Timur

REDAKSI

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku berinisial MM (20) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 160 milik korban di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (26/8/2026).

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku berinisial MM (20) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 160 milik korban di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (26/8/2026).

Dizha :  Korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram dan motor akan dijual di Aceh Timur

Banda Aceh — Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Seorang pria berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 01.11 WIB.

Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pelaku diduga melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban Nurul Afwani (23), seorang mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

“ Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026, “ ujar Kasatreskrim.

Baca Juga :  Waspada! Penipu Catut Nama Ketua DPRK Banda Aceh, Masyarakat Diminta Jangan Layani Nomor Asing

Kompol Dizha mengatakan, peristiwa bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban yang sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram kemudian bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh.

Setelah bertemu, lanjut Dizha, pelaku mengajak korban berkeliling Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku kemudian beralasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya.

Pelaku meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Namun, setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat lagi dihubungi, sebutnya.

Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Vario 160, dengan nomor polisi BL 4348 LBL. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda 

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kasatreskrim, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“ Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas di wilayah tersebut,” sambungnya.

Setelah mendapatkan informasi dari Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak menuju Polsek Nurussalam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh. Berdasarkan keterangan awal pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain.

Baca Juga :  . Merasa Difitnah, Almuniza Kamal Tempuh Jalur Hukum terhadap Modus Aceh

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, tutur Kasatreskrim lagi.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, serta mengamankan pelaku yang diduga terlibat.

Polresta Banda Aceh selanjutnya akan melakukan penyidikan lanjutan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, pungkas mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Seorang Pria di aceh Timur Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandungnya Sejak SD

Aceh Besar

JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

Hukrim

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Hukrim

Taman Sari Bustanussalatin Dipadati Warga, 11 Terpidana Jalani Eksekusi Cambuk Termasuk Pale

Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 169,6 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Tersangka Ditangkap

Hukrim

Tragedi Berdarah di Pekanbaru: Dipicu Narkoba, Mantan Menantu Habisi Ibu Mertua dengan Balok Kayu

Aceh

Warga Lhokseumawe Tewas Ditembak, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap

Berita

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan