BOGOR — Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 37 triliun guna memenuhi kewajiban pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah jatuh tempo pada 25 September 2026. Seluruh dana tersebut saat ini bahkan sudah disiagakan dan ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Meski dana telah tersedia, pencairan anggaran belum dapat dilakukan. Hal ini disebabkan pemerintah masih menjalankan proses verifikasi dan validasi guna memastikan seluruh tahapan sesuai dengan tata kelola program KDMP yang berlaku.
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengonfirmasi bahwa penempatan dana di Himbara merupakan bentuk kesiapan pemerintah dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut.
“Dana pemerintah sudah siap,” ujar Juda dalam acara Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Juda menjelaskan bahwa prosedur pencairan harus mengacu pada ketentuan teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola program KDMP. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan seluruh persyaratan administratif, tahapan verifikasi, dan validasi terpenuhi secara cermat.
Ia menegaskan bahwa dana yang ditempatkan di bank Himbara siap disalurkan kapan saja begitu seluruh prosedur selesai diproses.
“Dana pemerintah ditempatkan atau disiapkan untuk membayar tadi. Kalau kuncinya dibuka, siap disalurkan,” tegas Juda.
Dengan demikian, belum dicairkannya anggaran ini bukan karena ketidaktersediaan dana dari pemerintah, melainkan murni karena proses verifikasi dan validasi administratif yang masih terus berjalan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang ditetapkan.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









