BIREUEN — Tiga spanduk bernada ancaman pengambilalihan lahan ditemukan di kawasan hutan produksi Desa Garap, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. Spanduk tersebut meminta setiap pemilik kebun atau penggarap lahan di kawasan yang diklaim masuk wilayah Desa Bale Daka untuk segera melapor guna pendataan administrasi.
Pesan di spanduk tercantum secara terang-terangan: “Apabila imbauan ini tidak diindahkan maka pihak Pemerintah Desa Bale Daka akan mengakuisisi/ambil alih lahan tersebut.”
Keberadaan sedikitnya tiga spanduk berstempel narasi serupa itu terungkap saat tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aceh bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bireuen menggelar patroli di kawasan hutan produksi pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Kemunculan spanduk menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah persoalan pembukaan lahan hutan produksi Peulimbang yang belum terungkap sepenuhnya, baik terkait pihak yang membuka maupun yang menguasai lahan tersebut.
Pertanyakan Kewenangan Desa
Langkah pendataan oleh pemerintah desa pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya tertib administrasi wilayah. Namun, pencantuman klausa pengambilalihan atau akuisisi lahan memicu pertanyaan terkait kewenangan pemerintah desa.
Persoalan ini dinilai sensitif mengingat lokasi pemasangan spanduk berada di dalam kawasan hutan produksi. Secara aturan, status dan kewenangan atas lahan kawasan hutan negara tidak dapat ditentukan semata-mata melalui pendataan tingkat desa.
Penjelasan Keuchik Bale Daka
Saat dikonfirmasi, Keuchik (Kepala Desa) Bale Daka, Muhajir, menjelaskan bahwa spanduk tersebut dipasang oleh warga Desa Bale Daka berdasarkan hasil musyawarah desa. Ia menegaskan tujuannya murni untuk pendataan masyarakat yang menguasai atau memiliki lahan.
“Masyarakat Balee Daka yang pasang. Hasil dari musyawarah desa. Tujuannya hanya untuk pendataan,” kata Muhajir.
Muhajir menerangkan bahwa kawasan yang dimaksud dalam spanduk merupakan wilayah administratif Desa Bale Daka, tepatnya di Dusun Garab Timu. Ia juga meluruskan kerancuan nama wilayah untuk menepis isu konflik antar-desa. Menurutnya, nama Garab merujuk pada dua entitas berbeda: Desa Garab yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Bale Daka, dan Dusun Garab Timu yang hingga kini masih menjadi bagian dari Desa Bale Daka.
“Garab ada dua. Satu Desa Garab, pemekaran dari Desa Bale Daka. Yang satu lagi Dusun Garab Timu, masih dusun dari Desa Bale Daka,” ujarnya.
Dengan penjelasan itu, Muhajir membantah anggapan adanya konflik agraria atau perebutan lahan antara warga Bale Daka dan Desa Garab. Ia mengaku heran saat membaca pemberitaan yang menyebutkan adanya perselisihan antarwilayah.
“Kemarin saya heran juga, saat saya baca di berita. Tidak ada [perebutan lahan],” tegasnya.
Bantah Keterlibatan Jual-Beli Lahan
Selain merespons isu spanduk, Muhajir membantah tuduhan keterlibatan dirinya dalam praktik jual-beli lahan negara di kawasan tersebut. Menanggapi rumor mengenai transaksi lahan seharga Rp2,5 juta per panjang, ia menegaskan informasi itu tidak benar.
“Tidak benar, SKT (Surat Keterangan Tanah) pun tidak pernah kami keluarkan dalam kawasan hutan,” ujar Muhajir.
Meski klarifikasi telah disampaikan, keberadaan spanduk tersebut tetap menyisakan pertanyaan mengenai status lahan, mekanisme pendataan, hingga dasar hukum kewenangan pemerintah desa untuk mengancam akuisisi lahan.
Hingga kini, persoalan mengenai siapa yang membuka kawasan hutan produksi Peulimbang, siapa yang menguasai, serta untuk kepentingan apa lahan itu dibuka masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Tim KPH Wilayah V Aceh dan kepolisian terus melakukan pemantauan untuk mengungkap kejelasan status penguasaan lahan di kawasan tersebut.
Penulis : Nazarullah
Editor: Dahlan










