LHOKSEUMAWE — Sebanyak 199 istri di Lhokseumawe tercatat telah mengajukan gugat cerai terhadap suami mereka hingga periode September 2026. Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, maraknya penggunaan media sosial (Medsos) serta maraknya judi online (Judol) kini muncul sebagai pemicu baru dalam kasus perceraian di daerah tersebut.
Hingga Triwulan III atau akhir September 2026, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menangani total 426 perkara, yang mencakup 16 perkara sisa dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 360 perkara berhasil diputus atau mencakup persentase 84,51 persen.
Kasus perceraian masih mendominasi perkara yang ditangani dengan total 247 perkara. Rinciannya terdiri dari 48 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan 199 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri. Selain itu, hingga akhir September tercatat telah diterbitkan sebanyak 187 Akta Cerai Elektronik.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ervy Sukmarwati, menjelaskan bahwa faktor utama penyebab perceraian umumnya masih didominasi oleh perselisihan serta pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.
“Selain itu, sejumlah faktor lain turut menjadi penyebab, di antaranya meninggalkan salah satu pihak selama dua tahun atau lebih, persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), salah satu pihak menjalani hukuman penjara, serta praktik poligami yang tidak sehat,” ujar Ervy, Jumat, 2 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Ervy mengungkapkan adanya tren perkembangan baru dalam kasus perceraian, di mana perselisihan rumah tangga yang dipicu oleh media sosial dan judi online turut memberikan andil terhadap keretakan hubungan suami istri.
Guna menekan angka perceraian sekaligus mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe secara aktif melakukan berbagai langkah pencegahan, salah satunya dengan mengoptimalkan tahapan mediasi sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.
“Upaya tersebut juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari orang tua dan keluarga, tokoh masyarakat, ulama, hingga pemerintah daerah melalui kegiatan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat,” tambah Ervy.
Di samping perkara perceraian, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe juga mencatat penerimaan 10 perkara jinayat dan satu perkara jinayat anak hingga September 2026. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh tindak pidana pemerkosaan, pelecehan seksual, serta maisir atau perjudian.
“Kemudian Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe juga menangani perkara ekonomi syariah, gugatan sederhana, serta berbagai perkara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kami ingatkan masyarakat agar tidak beranggapan bahwa Mahkamah Syar’iyah hanya menangani persoalan perceraian,” pungkasnya. ***
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









