Home / Berita

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Medsos dan Judol Jadi Pemicu Baru, 199 Istri di Lhokseumawe Gugat Cerai

REDAKSI

199 istri di Lhokseumawe gugat cerai suami hingga September 2026. Total 247 perkara cerai dari 426 perkara di Mahkamah Syar'iyah. Ketua Ervy Sukmarwati: pemicu baru medsos dan judol, selain cekcok terus-menerus, ekonomi dan KDRT.

199 istri di Lhokseumawe gugat cerai suami hingga September 2026. Total 247 perkara cerai dari 426 perkara di Mahkamah Syar'iyah. Ketua Ervy Sukmarwati: pemicu baru medsos dan judol, selain cekcok terus-menerus, ekonomi dan KDRT.

LHOKSEUMAWE — Sebanyak 199 istri di Lhokseumawe tercatat telah mengajukan gugat cerai terhadap suami mereka hingga periode September 2026. Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, maraknya penggunaan media sosial (Medsos) serta maraknya judi online (Judol) kini muncul sebagai pemicu baru dalam kasus perceraian di daerah tersebut.

Hingga Triwulan III atau akhir September 2026, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menangani total 426 perkara, yang mencakup 16 perkara sisa dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 360 perkara berhasil diputus atau mencakup persentase 84,51 persen.

Kasus perceraian masih mendominasi perkara yang ditangani dengan total 247 perkara. Rinciannya terdiri dari 48 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan 199 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri. Selain itu, hingga akhir September tercatat telah diterbitkan sebanyak 187 Akta Cerai Elektronik.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Gelar Dakwah Maulid Umum Perempuan Hadirkan Ustadzah Aisyah Farid

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ervy Sukmarwati, menjelaskan bahwa faktor utama penyebab perceraian umumnya masih didominasi oleh perselisihan serta pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.

 “Selain itu, sejumlah faktor lain turut menjadi penyebab, di antaranya meninggalkan salah satu pihak selama dua tahun atau lebih, persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), salah satu pihak menjalani hukuman penjara, serta praktik poligami yang tidak sehat,” ujar Ervy, Jumat, 2 Oktober 2026.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

Lebih lanjut, Ervy mengungkapkan adanya tren perkembangan baru dalam kasus perceraian, di mana perselisihan rumah tangga yang dipicu oleh media sosial dan judi online turut memberikan andil terhadap keretakan hubungan suami istri.

Guna menekan angka perceraian sekaligus mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe secara aktif melakukan berbagai langkah pencegahan, salah satunya dengan mengoptimalkan tahapan mediasi sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.

“Upaya tersebut juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari orang tua dan keluarga, tokoh masyarakat, ulama, hingga pemerintah daerah melalui kegiatan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat,” tambah Ervy.

Baca Juga :  Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Kirim 24 Sapi Kurban Jumbo untuk Aceh

Di samping perkara perceraian, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe juga mencatat penerimaan 10 perkara jinayat dan satu perkara jinayat anak hingga September 2026. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh tindak pidana pemerkosaan, pelecehan seksual, serta maisir atau perjudian.

“Kemudian Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe juga menangani perkara ekonomi syariah, gugatan sederhana, serta berbagai perkara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kami ingatkan masyarakat agar tidak beranggapan bahwa Mahkamah Syar’iyah hanya menangani persoalan perceraian,” pungkasnya. ***

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Mahkamah Agung Lantik Nursyam sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Berita

Pemkab Aceh Besar Apresiasi Pemutakhiran Data di Gampong Beuradeun 

Berita

Bunda PAUD Aceh Sosialisasikan Pola Makan Sehat B2SA di Aceh Selatan

Berita

Kodam Iskandar Muda berbagi, 182 Paket Makan gratis dibagikan

Berita

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe Kawal Langsung Kunjungan KASAD TNI-AD

Berita

Semarak Kemerdekaan, Wabup Aceh Besar Lepas Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Jantho

Berita

Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Bidan Punya Peran Penting Dalam Meningkatkan Kesehatan

Berita

Grand Opening Kampung Zakat 2026 di Alue Deah Teungoh, 977 Penerima BLT Dibina Jadi Mandiri