Home / Pemerintah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Gaji Ribuan PPPK Lhokseumawe Cair Hari Ini Sekaligus 5 Bulan

REDAKSI

Pemko cairkan gaji tertunggak Juli-Oktober plus gaji 13 total Rp11,08 M/bulan Selasa 6/10/2026, 20 OPD sudah SPM, janji tuntas usai sempat tunggak APBK-P.

Pemko cairkan gaji tertunggak Juli-Oktober plus gaji 13 total Rp11,08 M/bulan Selasa 6/10/2026, 20 OPD sudah SPM, janji tuntas usai sempat tunggak APBK-P.

LHOKSEUMAWE — Setelah sempat tertunggak selama berbulan-bulan, gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dipastikan mulai dicairkan pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026.

Juru Bicara Pemko Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut mencakup rapelan gaji tertunggak dari Juli hingga Oktober 2026 serta pembayaran gaji ke-13.

“Gaji PPPK yang tertunggak tersebut dipastikan hari ini mulai dicairkan. Anggarannya saat ini sudah tersedia,” ujar Taruna.

Rincian Anggaran dan Penerima

Jumlah Penerima: Sebanyak 2.934 orang PPPK di lingkungan Pemko Lhokseumawe.

Baca Juga :  Syech Muharram Apresiasi Peran MAA dalam Pelestarian Adat Aceh

Kebutuhan Anggaran: Mencapai Rp 11,08 miliar setiap bulannya.

Cakupan Pembayaran: Total merangkap lima bulan sekaligus (gaji Juli, Agustus, September, Oktober 2026, serta gaji ke-13).

Proses Administrasi dan Penyaluran

Proses administrasi pembayaran ini telah dimulai sejak Senin, 5 Oktober 2026. Hingga Selasa, tercatat sebanyak 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui Bidang Perbendaharaan.

Wali Kota Lhokseumawe, kata Taruna, tidak tinggal diam menghadapi polemik ini dan telah menginstruksikan seluruh jajaran agar mempercepat proses administrasi demi memastikan hak para PPPK segera diterima sebagai bentuk perjuangan kesejahteraan aparatur.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Aceh Laksanakan Intervensi Nutrisi di Aceh Besar

Bagi OPD yang telah menyerahkan SPM, dana gaji saat ini sedang diproses untuk masuk ke rekening bendahara masing-masing OPD sebelum disalurkan langsung ke rekening para PPPK. Pemko Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut hingga tuntas sebagai wujud penghargaan atas pengabdian PPPK dalam melayani masyarakat.

Latar Belakang Penundaan

Sebelumnya, polemik ini mencuat akibat tertundanya pembayaran gaji selama tiga bulan (Juli, Agustus, dan September 2026) ditambah belum cairnya gaji ke-13.

Baca Juga :  Disdik Aceh Gelar Asesmen Tahap II Kepala Sekolah se-Aceh, 892 Peserta Jalani Talent Mapping dan Wawancara

Sekretaris Daerah Lhokseumawe, A. Haris, sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan tersebut terjadi karena mekanisme keuangan daerah mengharuskan alokasi dana yang bersumber dari tambahan Transfer ke Daerah (TKD) pemerintah pusat ini melalui proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan 2026 terlebih dahulu. Meski sempat tertunda, Pemko Lhokseumawe memastikan komitmennya untuk menuntaskan seluruh pembayaran setelah mekanisme aturan terpenuhi. ***

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Komisi II DPRA Identifikasi Dampak Bencana Hidrometeorologi, Susun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Parlementarial

Anggota DPRA Desak Pemerintah Aceh Selesaikan Pembangunan Jalan Lintas Jantho – Lamno

Pemerintah

Pemerintah Aceh Boyong Penghargaan Serambi Award 2026

Pemerintah

Dody Hanggodo Cek Longsor Sanehen: Penanganan Harus Berdasarkan Kajian

Pemerintah

Marthunis Pamit, Murthalamuddin Siap Lanjutkan Misi Pendidikan Aceh

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Keras Kekerasan Anak di Day Care Syiah Kuala, Desak Evaluasi Total

Pemerintah

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Parlementarial

Stop Ekspor Bahan Mentah: DPRA Desak Hilirisasi Sawit di Barsela