LHOKSEUMAWE — Setelah sempat tertunggak selama berbulan-bulan, gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dipastikan mulai dicairkan pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026.
Juru Bicara Pemko Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut mencakup rapelan gaji tertunggak dari Juli hingga Oktober 2026 serta pembayaran gaji ke-13.
“Gaji PPPK yang tertunggak tersebut dipastikan hari ini mulai dicairkan. Anggarannya saat ini sudah tersedia,” ujar Taruna.
Rincian Anggaran dan Penerima
Jumlah Penerima: Sebanyak 2.934 orang PPPK di lingkungan Pemko Lhokseumawe.
Kebutuhan Anggaran: Mencapai Rp 11,08 miliar setiap bulannya.
Cakupan Pembayaran: Total merangkap lima bulan sekaligus (gaji Juli, Agustus, September, Oktober 2026, serta gaji ke-13).
Proses Administrasi dan Penyaluran
Proses administrasi pembayaran ini telah dimulai sejak Senin, 5 Oktober 2026. Hingga Selasa, tercatat sebanyak 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui Bidang Perbendaharaan.
Wali Kota Lhokseumawe, kata Taruna, tidak tinggal diam menghadapi polemik ini dan telah menginstruksikan seluruh jajaran agar mempercepat proses administrasi demi memastikan hak para PPPK segera diterima sebagai bentuk perjuangan kesejahteraan aparatur.
Bagi OPD yang telah menyerahkan SPM, dana gaji saat ini sedang diproses untuk masuk ke rekening bendahara masing-masing OPD sebelum disalurkan langsung ke rekening para PPPK. Pemko Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut hingga tuntas sebagai wujud penghargaan atas pengabdian PPPK dalam melayani masyarakat.
Latar Belakang Penundaan
Sebelumnya, polemik ini mencuat akibat tertundanya pembayaran gaji selama tiga bulan (Juli, Agustus, dan September 2026) ditambah belum cairnya gaji ke-13.
Sekretaris Daerah Lhokseumawe, A. Haris, sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan tersebut terjadi karena mekanisme keuangan daerah mengharuskan alokasi dana yang bersumber dari tambahan Transfer ke Daerah (TKD) pemerintah pusat ini melalui proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan 2026 terlebih dahulu. Meski sempat tertunda, Pemko Lhokseumawe memastikan komitmennya untuk menuntaskan seluruh pembayaran setelah mekanisme aturan terpenuhi. ***
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan










