Home / Pemerintah

Selasa, 8 September 2026 - 12:22 WIB

2.948 PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji Selama 3 Bulan

REDAKSI

Sebanyak 2.948 PPPK di lingkungan Pemko Lhokseumawe belum menerima gaji selama 3 bulan sejak Juli, Agustus, hingga September 2026.

Sebanyak 2.948 PPPK di lingkungan Pemko Lhokseumawe belum menerima gaji selama 3 bulan sejak Juli, Agustus, hingga September 2026.

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 2.948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe hingga kini belum menerima pembayaran gaji selama tiga bulan, terhitung sejak Juli, Agustus, hingga September 2026. Selain keterlambatan gaji bulanan, para pegawai tersebut juga belum menerima pencairan gaji ke-13 meskipun ketersediaan anggarannya sudah ada.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, A. Haris, menjelaskan bahwa proses pencairan tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Anggota DPRA Bunda Salma Dorong BUMD Aceh Tingkatkan Kontribusi PAD

“Transfer Keuangan Daerah (TKD) penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) ini di RKUD, maka sesuai mekanisme keuangan harus melalui pembahasan dalam APBK-P 2026,” ujar A. Haris, Senin (7/9/2026).

Lebih rinci, Haris menerangkan bahwa penunggakan gaji PPPK pada kontrak pertama meliputi kewajiban bulan Juli beserta gaji ke-13. Sedangkan untuk masa kontrak baru, tunggakan mencakup pembayaran gaji bulan Agustus dan September.

Baca Juga :  Wakili Bupati Aceh Besar, Staf Ahli Sulaimi Hadiri Simposium Ekonomi Kolaborasi

Ia menambahkan, dana yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji PPPK tersebut bersumber dari tambahan Transfer Ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang disalurkan beberapa waktu lalu. Meki demikian, pengalokasian anggaran tersebut tetap wajib mematuhi aturan dan tata kelola keuangan yang berlaku.

“Mudah-mudahan Oktober bisa kita bayarkan secara menyeluruh, Pemko berkomitmen tetap membayar gaji PPPK tetapi mohon kesabarannya, bukan gak mengerti keluhan atau jeritan para PPPK akibat belum terima gaji. Tapi memang aturan yang mengharuskan demikian,” tutur Haris.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Aceh Besar Hadiri Pengukuhan Pengurus Dekranasda Aceh

Sebelumnya, keluhan terkait penundaan hak ini disuarakan oleh salah satu ASN PPPK Pemko Lhokseumawe. Penundaan pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13 tersebut diakui berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari para pegawai.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ikuti Rakor Inflasi, Pemkab Aceh Besar Terima Arahan Kemendagri RI

Parlementarial

DPRK Apresiasi Penetapan 15 Ramadhan sebagai Hari Yatim Sedunia Islam

Aceh

Pemerintah Aceh Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Parlementarial

DPRA Gelar RDPU, Bahas Rancangan Qanun Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Pemerintah

Waka DPRK Dorong Baitul Mal Banda Aceh Beasiswa Penuh Anak Tahfiz

Pemerintah

Kantor Imigrasi Banda Aceh Gelar Layanan ‘Pasporia’ di Area Car Free Day

Aceh

Gubernur Aceh Ajak Syarikat Islam Terus Menjadi Kekuatan Moral dan Intelektual Umat

Parlementarial

Wakil Ketua Komisi III DPRA: 320 Perusahaan di Aceh Wajib Ambil Peran dalam Penanggulangan Bencana