Home / Pemerintah

Selasa, 8 September 2026 - 12:22 WIB

2.948 PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji Selama 3 Bulan

REDAKSI

Sebanyak 2.948 PPPK di lingkungan Pemko Lhokseumawe belum menerima gaji selama 3 bulan sejak Juli, Agustus, hingga September 2026.

Sebanyak 2.948 PPPK di lingkungan Pemko Lhokseumawe belum menerima gaji selama 3 bulan sejak Juli, Agustus, hingga September 2026.

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 2.948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe hingga kini belum menerima pembayaran gaji selama tiga bulan, terhitung sejak Juli, Agustus, hingga September 2026. Selain keterlambatan gaji bulanan, para pegawai tersebut juga belum menerima pencairan gaji ke-13 meskipun ketersediaan anggarannya sudah ada.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, A. Haris, menjelaskan bahwa proses pencairan tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Anggota DPRA Bunda Salma Dorong BUMD Aceh Tingkatkan Kontribusi PAD

“Transfer Keuangan Daerah (TKD) penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) ini di RKUD, maka sesuai mekanisme keuangan harus melalui pembahasan dalam APBK-P 2026,” ujar A. Haris, Senin (7/9/2026).

Lebih rinci, Haris menerangkan bahwa penunggakan gaji PPPK pada kontrak pertama meliputi kewajiban bulan Juli beserta gaji ke-13. Sedangkan untuk masa kontrak baru, tunggakan mencakup pembayaran gaji bulan Agustus dan September.

Baca Juga :  Wakili Bupati Aceh Besar, Staf Ahli Sulaimi Hadiri Simposium Ekonomi Kolaborasi

Ia menambahkan, dana yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji PPPK tersebut bersumber dari tambahan Transfer Ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang disalurkan beberapa waktu lalu. Meki demikian, pengalokasian anggaran tersebut tetap wajib mematuhi aturan dan tata kelola keuangan yang berlaku.

“Mudah-mudahan Oktober bisa kita bayarkan secara menyeluruh, Pemko berkomitmen tetap membayar gaji PPPK tetapi mohon kesabarannya, bukan gak mengerti keluhan atau jeritan para PPPK akibat belum terima gaji. Tapi memang aturan yang mengharuskan demikian,” tutur Haris.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Aceh Besar Hadiri Pengukuhan Pengurus Dekranasda Aceh

Sebelumnya, keluhan terkait penundaan hak ini disuarakan oleh salah satu ASN PPPK Pemko Lhokseumawe. Penundaan pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13 tersebut diakui berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari para pegawai.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam yang Dilakukan Walikota Banda Aceh

Daerah

Subuh Berjamaah, Cara Pj Wali Kota Almuniza Ajak Warga Makmurkan Masjid

Daerah

Sekda Aceh Bahas Penanganan Banjir Bersama Bupati Aceh Timur

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Tutup Pelatihan UMKM: Komitmen Kawal Usaha Lokal Naik Kelas Lewat Digital & Sertifikasi

Parlementarial

DPRA Sahkan 3 Raqan Inisiatif 2026, Termasuk Qanun Pertambangan Minerba

Pemerintah

Polda Aceh Kerahkan 661 Personel untuk Amankan Hari Buruh Internasional

Parlementarial

DPRA Desak Hutama Karya Buka Tol untuk MTQ Aceh ke-37

Daerah

Paripurna DPRA Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh