LHOKSEUMAWE – Sebanyak 2.948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe hingga kini belum menerima pembayaran gaji selama tiga bulan, terhitung sejak Juli, Agustus, hingga September 2026. Selain keterlambatan gaji bulanan, para pegawai tersebut juga belum menerima pencairan gaji ke-13 meskipun ketersediaan anggarannya sudah ada.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, A. Haris, menjelaskan bahwa proses pencairan tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Transfer Keuangan Daerah (TKD) penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) ini di RKUD, maka sesuai mekanisme keuangan harus melalui pembahasan dalam APBK-P 2026,” ujar A. Haris, Senin (7/9/2026).
Lebih rinci, Haris menerangkan bahwa penunggakan gaji PPPK pada kontrak pertama meliputi kewajiban bulan Juli beserta gaji ke-13. Sedangkan untuk masa kontrak baru, tunggakan mencakup pembayaran gaji bulan Agustus dan September.
Ia menambahkan, dana yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji PPPK tersebut bersumber dari tambahan Transfer Ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang disalurkan beberapa waktu lalu. Meki demikian, pengalokasian anggaran tersebut tetap wajib mematuhi aturan dan tata kelola keuangan yang berlaku.
“Mudah-mudahan Oktober bisa kita bayarkan secara menyeluruh, Pemko berkomitmen tetap membayar gaji PPPK tetapi mohon kesabarannya, bukan gak mengerti keluhan atau jeritan para PPPK akibat belum terima gaji. Tapi memang aturan yang mengharuskan demikian,” tutur Haris.
Sebelumnya, keluhan terkait penundaan hak ini disuarakan oleh salah satu ASN PPPK Pemko Lhokseumawe. Penundaan pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13 tersebut diakui berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari para pegawai.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









