Home / Hukrim

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Residivis Curanmor Kembali Berulah, Jatanras Polresta Banda Aceh Tangkap Pria yang Curi HP dan Magic Com Mahasiswi

REDAKSI

Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh tangkap HK (40), warga Syiah Kuala, residivis curanmor 2015, di Gampong Lam Gawe, Darussalam, Minggu (11/10/2026) 10.00 WIB.

Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh tangkap HK (40), warga Syiah Kuala, residivis curanmor 2015, di Gampong Lam Gawe, Darussalam, Minggu (11/10/2026) 10.00 WIB.

BANDA ACEH – Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang mahasiswi di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Seorang pria berinisial HK (40), warga salah satu gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, diamankan polisi di kawasan Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015, terkait kasus curanmor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Jatanras sejak laporan korban diterima pada 16 Agustus 2026.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Mahdalena (21), asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kosnya di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, sebut Dizha.

Baca Juga :  Kejati Aceh Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bully dan Judi Online

Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (16/8/2026), sekitar pukul 07.00 WIB, sambungnya.

Sebelumnya, sekitar pukul 00.30 WIB, korban sempat mengisi daya telepon genggam miliknya di samping tempat tidur sebelum beristirahat. Namun, ketika terbangun pada pagi hari, korban mendapati telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempat semula, tutur Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Korban kemudian berusaha mencari barang miliknya di sekitar tempat kos. Saat melakukan pemeriksaan, ia mendapati jendela ruang tamu dalam kondisi terbuka, sementara palang pengaman jendela yang sebelumnya terpasang telah terlepas, ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat korban curiga seseorang telah masuk ke dalam tempat tinggalnya dan mengambil sejumlah barang tanpa izin.

Setelah diperiksa, barang yang hilang berupa satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu kehitaman, serta satu unit magic com.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Dalami laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/614/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 16 Agustus 2026.

*Hampir Dua Bulan Penyelidikan, Pelaku Dibekuk di Lam Gawe*

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengidentifikasi pelaku.

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan HK pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu, serta satu unit magic com merek Miyako.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh petugas, HK mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penelusuran kepolisian, HK juga diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia memiliki catatan sebagai residivis kasus curanmor pada 2015 dengan sejumlah TKP di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Banda Aceh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga di wilayah hukumnya, pungkas Kompol Dizha.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ops Antik Mahakam 2026: Timsus Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu Jaringan Kutai Timur

Hukrim

Polres Abdya Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Uang dan Gas Elpiji di Blangpidie

Hukrim

Kapal Tanker Honour 25 Dibajak di Perairan Somalia, 4 WNI Jadi Sandera

Hukrim

Dua Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Banda Aceh Ditangkap, Senpi Laras Pendek Diamankan

Hukrim

Respon Cepat Satgas Damai Cartenz, Korban Kekerasan di Paniai Tertangani, Pelaku Diburu Aparat

Hukrim

Giliran Pegawai yang Tertangkap Tangan Curi Kondensor AC di RSUD ZA Banda Aceh

Hukrim

Buron Korupsi Sertifikat Tanah KAI Rp6,5 Miliar Ditangkap di Binjai Setelah 4 Tahun DPO

Hukrim

Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi