Home / Hukrim

Jumat, 4 September 2026 - 14:36 WIB

Polresta Banda Aceh Dalami laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

REDAKSI

Polresta Banda Aceh melalui Unit PPA Satreskrim mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan LP (23), mantan karyawan Bugar Refleksi.

Polresta Banda Aceh melalui Unit PPA Satreskrim mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan LP (23), mantan karyawan Bugar Refleksi.

Banda Aceh – Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh LP (23) mantan karyawan salah satu Bugar Refleksi terhadap Owner dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial LP (23) melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh pemilik usaha Bugar Refleksi berinisial S.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh korban LP dalam penanganan unit PPA.

Baca Juga :  Buron TPPO Rohingya Abdur Rohim Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

Dalam perkara ini, tentunya Penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog, terang Dizha.

Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut, sebut Kasatreskrim, Kamis (3/9/2026).

Sebelumnya, sesuai dengan keterangan korban LP saat
melaporkan perkara Dugaan Pelecehan Seksual di salah satu Bugar Refleksi di Banda Aceh, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat korban masih bekerja sebagai karyawan pijat refleksi. Korban mengaku awalnya diminta melakukan pelayanan pijat terhadap terduga pelaku, namun setelah berada di dalam ruangan, korban diduga diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.

Baca Juga :  Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Bahkan korban menyebut dirinya berada dalam tekanan karena posisi terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempat kerja. Korban mengaku takut kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut, sehingga terpaksa mengikuti kemauan terduga pelaku. Menurut pengakuan korban, tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali selama dirinya bekerja kurang lebih enam tahun di tempat tersebut. Korban juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa, namun sebagian masih takut untuk melapor.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Enam Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan di Tibang

Selain dugaan pelecehan seksual, dalam laporan tersebut juga disampaikan adanya dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan kerja. Korban mengaku pihak usaha Diduga melakukan penahanan ijazah asli milik karyawan nya dan disebut harus membayar denda sebesar Rp. 2 juta apabila ingin berhenti sebelum masa kontrak berakhir.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

BNN Tetapkan IB sebagai DPO Kasus 160 Kg Sabu di Aceh

Hukrim

Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

Hukrim

Notaris di Aceh Besar Divonis 5 Bulan Percobaan, Kasus Jual Beli Tanah “Semu” Seret Oknum Polisi

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Hukrim

Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp629 Juta Kasus Korupsi APBG

Berita

Ternyata Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Juga Sikat Motor Warga Sebelumnya

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Pemerasan dan Pungli di Aceh Besar, Lima Pelaku Diamankan

Hukrim

. Merasa Difitnah, Almuniza Kamal Tempuh Jalur Hukum terhadap Modus Aceh