Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Satu-satunya di Banda Aceh, Gampong Panteriek Disematkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK

REDAKSI

Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, resmi menerima penghargaan sebagai desa percontohan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026, Rabu 21/10/2026.

Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, resmi menerima penghargaan sebagai desa percontohan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026, Rabu 21/10/2026.

Banda Aceh – Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, menerima penghargaan sebagai desa percontohan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026. Penghargaan ini menjadikan Panteriek sebagai satu-satunya gampong di Banda Aceh yang terpilih dalam program tersebut tahun ini.

Penghargaan diserahkan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, kepada Keuchik Gampong Panteriek, Munawar, dalam acara penganugerahan 15 desa percontohan antikorupsi se-Aceh di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026). Penyerahan penghargaan turut disaksikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Paparkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di Hadapan Komisi Informasi Aceh

Selain Panteriek, sebanyak 14 desa dari sejumlah kabupaten dan kota di Aceh turut menerima penghargaan serupa. Desa-desa tersebut ditetapkan melalui proses penilaian oleh tim terkait, dengan melibatkan unsur dinas pemberdayaan masyarakat gampong, dinas komunikasi dan informatika serta inspektorat.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, program desa percontohan antikorupsi bertujuan mendorong pemerintahan desa menerapkan prinsip anti korupsi, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Nobar Piala Dunia di CFD Jl. Daud Beurueh, Wali Kota Illiza Ajak Warga Pererat Kebersamaan

Menurut Ibnu, penilaian program tersebut mengacu pada lima komponen dan 18 indikator, yang mencakup tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat serta kearifan lokal. “Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan tata kelola yang baik sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan, setiap anggaran desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel serta digunakan sesuai peruntukannya. Pelaksanaan program pembangunan juga harus sejalan dengan laporan dan hasil nyata di lapangan, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Paparkan Strategi Kota Tangguh Di YCC Rakernas Apeksi 2026

Ibnu menambahkan, penghargaan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. KPK akan melakukan pemantauan setelah dua tahun dan empat tahun, kemudian evaluasi pada tahun kelima untuk memastikan desa penerima penghargaan tetap konsisten menerapkan prinsip antikorupsi. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama KPK dan pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan korupsi sejak tingkat desa.  [Adv]

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah di Taman Bustanussalatin Peringati Hari Pangan Sedunia

Pemko Banda Aceh

PPID Kota Banda Aceh Ikuti Pendampingan Penguatan Kelembagaan dari Diskominsa Aceh

Pemko Banda Aceh

​”Wali Kota Banda Aceh: Disiplin ASN Bukan Sekadar Kehadiran, Tapi Kualitas Manfaat bagi Masyarakat”

Pemko Banda Aceh

Resmi Pimpin Diskominfotik, Muhammad Zubir: Beban Tugas Berat, Tapi Saya Tidak Sendiri

Pemko Banda Aceh

Kolaborasi Pemko dan UPTD PPA Hadirkan Ruang Layanan Baru Samsat di MPP Banda Aceh 

Pemko Banda Aceh

Taman Sari dan Taman Putroe Phang Ditata Ulang, Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Anggaran APBK 2027

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Buka Festival Kenduri Laot 2026 di Ulee Lheue, Ajak Masyarakat Jaga Laut dan Majukan Ekonomi Nelayan

Pemko Banda Aceh

Dinas PUPR Lakukan Pemasangan Kabel Pompa Air di Underpass Beurawe