BANDA ACEH – Perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Cendana Utama, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, berujung penusukan. Seorang pria berinisial ZZ (40) diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga menusuk M Ogie Sunanda (36) menggunakan pisau hingga mengalami luka di bagian perut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini bermula dari kecelakaan antara sepeda motor korban dan terduga pelaku. Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut terkait permintaan ganti rugi hingga berujung aksi penusukan,” jelas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tepatnya di depan Mafaza Travel, Jalan Cendana Utama, Gampong Jeulingke. Saat itu, korban dan terduga pelaku sama-sama mengendarai sepeda motor sebelum terlibat kecelakaan di lokasi tersebut.
Setelah tabrakan, keduanya terlibat adu mulut. Terduga pelaku disebut meminta ganti rugi kepada korban, tetapi permintaan tersebut ditolak karena korban belum mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu.
Perselisihan kemudian meningkat menjadi kekerasan. Terduga pelaku diduga mengeluarkan pisau dari tas kecil yang dibawanya, lalu menusuk korban di bagian perut, tepat di bawah tulang rusuk. Korban terjatuh setelah mengalami luka tusuk.
Seorang warga kemudian membawa korban menggunakan becak motor ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama. Korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh, guna menjalani penanganan medis lebih lanjut.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Muhammad Andianto (28), sepupu korban, melalui laporan polisi Nomor LP/B/855/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Oktober 2026. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian mengamankan ZZ pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda ADV bernomor polisi BL 3664 ABJ yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian. Berdasarkan hasil interogasi awal, ZZ mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau. Namun, senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa itu masih dalam pencarian.
Setelah diamankan, ZZ dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang diduga dipicu perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas itu.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









