JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui tiga kebijakan strategis, yakni memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta memperkuat metodologi pengawasan perdagangan saham.
Ketiga kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin.
Hasan menjelaskan, kebijakan pertama berupa perpanjangan periode buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027, sesuai kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan saham.
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.
Meski demikian, pelaksanaan buyback tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi. Emiten juga diwajibkan memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) dan melaksanakan pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali (re-float) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan kedua diarahkan pada penyempurnaan metodologi dan mekanisme HSC oleh BEI, termasuk melalui peningkatan transparansi serta pelibatan pihak independen di luar lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja. Langkah ini diharapkan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten.
Menurut Hasan, transparansi informasi HSC penting agar investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih jelas dan kredibel dalam menilai kondisi pasar modal Indonesia.
Sementara itu, kebijakan ketiga berfokus pada penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham. OJK mendorong BEI meningkatkan kemampuan mendeteksi pola transaksi tidak wajar, mengidentifikasi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat mekanisme tindak lanjut atas hasil pengawasan.
Hasan menegaskan, reformasi integritas pasar modal bukan sekadar respons terhadap dinamika sesaat, melainkan komitmen struktural yang telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026. Upaya tersebut mencakup penguatan transparansi, tata kelola, kualitas pengawasan, dan perlindungan investor.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pemulihan pasar modal tidak cukup diukur dari kenaikan indeks saham, tetapi harus ditopang oleh kualitas informasi, fundamental perusahaan, serta pemahaman investor terhadap risiko investasi.
“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko. Karena itu, reformasi integritas pasar modal harus terus diperkuat agar kepercayaan investor dibangun di atas kondisi pasar yang sehat dan kredibel,” ujar Hasan.
Melalui ketiga kebijakan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya pasar modal Indonesia yang wajar, teratur, efisien, transparan, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi investor.
Penulis: Tika
Editor: Dahlan









