Home / Ekbis / Nasional

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:19 WIB

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

REDAKSI

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui tiga kebijakan strategis, yakni memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta memperkuat metodologi pengawasan perdagangan saham.

Ketiga kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin.

Hasan menjelaskan, kebijakan pertama berupa perpanjangan periode buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027, sesuai kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan saham.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Banda Aceh Hadiri APCAT Summit ke-8 di Jakarta, Bahas Pembangunan Kota Sehat

“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.

Meski demikian, pelaksanaan buyback tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi. Emiten juga diwajibkan memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) dan melaksanakan pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali (re-float) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan kedua diarahkan pada penyempurnaan metodologi dan mekanisme HSC oleh BEI, termasuk melalui peningkatan transparansi serta pelibatan pihak independen di luar lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja. Langkah ini diharapkan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten.

Baca Juga :  Banjir Meluas, Hampir Seluruh Kecamatan di Tapteng Terendam

Menurut Hasan, transparansi informasi HSC penting agar investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih jelas dan kredibel dalam menilai kondisi pasar modal Indonesia.

Sementara itu, kebijakan ketiga berfokus pada penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham. OJK mendorong BEI meningkatkan kemampuan mendeteksi pola transaksi tidak wajar, mengidentifikasi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat mekanisme tindak lanjut atas hasil pengawasan.

Hasan menegaskan, reformasi integritas pasar modal bukan sekadar respons terhadap dinamika sesaat, melainkan komitmen struktural yang telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026. Upaya tersebut mencakup penguatan transparansi, tata kelola, kualitas pengawasan, dan perlindungan investor.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pemulihan pasar modal tidak cukup diukur dari kenaikan indeks saham, tetapi harus ditopang oleh kualitas informasi, fundamental perusahaan, serta pemahaman investor terhadap risiko investasi.

Baca Juga :  Jadwal Contraflow, One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik 2025 

“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko. Karena itu, reformasi integritas pasar modal harus terus diperkuat agar kepercayaan investor dibangun di atas kondisi pasar yang sehat dan kredibel,” ujar Hasan.

Melalui ketiga kebijakan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya pasar modal Indonesia yang wajar, teratur, efisien, transparan, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi investor.

Penulis: Tika

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Lapas Kelas III Labuha Gelar Pembinaan Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan

Nasional

Mendagri Ungkap Tantangan Pemulihan Pascabencana di Sumatra, Rekonstruksi Ditargetkan Rampung Tiga Tahun

Berita

Siswa SMA di Banda Aceh Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Kakak Kelas, Keluarga Tuntut Keadilan di Media Sosial

Ekbis

Perkuat Rantai Nilai Halal, Bank Indonesia Aceh Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Juleha Standar Kompetensi Nasional

Aceh

Bank Indonesia Provinsi Aceh Bersama Perbankan Jaga Kelancaran Sistem Pembayaran di Aceh

Nasional

Jelang HUT ke-80 RI,Presiden Prabowo Luncurkan 3 Program Strategis

Berita

BSI dan Wali Nanggroe Bahas Kolaborasi Pembangunan Aceh

Hukrim

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M