Banda Aceh – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara resmi merespons positif usulan Lembaga Wali Nanggroe untuk mendirikan Peradilan Niaga Syariah (Commercial Sharia Court) di Serambi Mekkah. Sebagai langkah konkret, MA saat ini tengah merampungkan penyusunan Naskah Akademik dan draf rancangan undang-undang terkait regulasi tersebut.
Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris menyebutkan, kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., saat melakukan kunjungan kehormatan kepada Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Senin malam 2 November 2026.
“Kedatangan saya hari ini adalah untuk menginformasikan kepada Yang Mulia Paduka Wali Nanggroe Aceh mengenai tindak lanjut dari surat beliau terkait rencana pendirian Peradilan Niaga Syariah. Karena pembentukannya harus melalui undang-undang, Mahkamah Agung saat ini telah menyusun Naskah Akademik dan draft rancangannya,” ujar Dr. Yasardin di sela-sela jamuan makan malam.
Dr. Yasardin menjelaskan bahwa karena pembentukan peradilan khusus ini membutuhkan payung hukum setingkat undang-undang, MA telah bergerak menggalang dukungan lintas sektoral. Sosialisasi intensif kini tengah dilakukan ke berbagai instansi pembuat kebijakan, mulai dari Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dalam cetak birunya, Peradilan Niaga Syariah ini tidak hanya didirikan di Aceh, melainkan di beberapa titik strategis nasional yang menjadi pusat ekonomi syariah Indonesia.
“Rencananya, Peradilan Niaga Syariah ini akan didirikan di beberapa titik strategis Indonesia, termasuk Aceh, Jakarta, Semarang, dan Makassar,” tambah Ketua Kamar Agama MA RI tersebut.
Wali Nanggroe menyatakan rasa optimisme dan apresiasi yang tinggi atas komitmen penegak hukum tertinggi di Indonesia tersebut dalam memperkuat ekosistem hukum Islam di daerah.
“Saya sangat berbesar hati dan senang sekali atas kedatangan Yang Mulia Bapak Dr. Yasardin beserta rombongan dari Jakarta. Ini merupakan respon yang sangat baik atas usulan kita. Sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam, Aceh merupakan lokasi yang paling tepat dan relevan untuk pembentukan Peradilan Niaga Syariah ini,” ungkap Wali Nanggroe.
Hadirnya Peradilan Niaga Syariah ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan penegakan hukum dalam sengketa bisnis, perbankan, dan industri halal yang pertumbuhannya kian pesat di Aceh dan nasional.
Pada pertemuan itu turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., beserta jajaran. Sementara Wali Nanggroe didampingi oleh Staf Khusus Dr. Mohammad Raviq dan unsur Majelis Tuha Peut Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA.[]
Penulis: Irham
Editor: Dahlan






