Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menandatangani Kesepahaman Bersama dengan Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) untuk mencegah risiko dan mengendalikan faktor bahaya di tempat kerja melalui penerapan prinsip ergonomi.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Cris Kuntadi dan Ketua PEI Johanna Renny Octavia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (3/11/2026), dan disaksikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Penandatanganan Kesepahaman Bersama ini bertujuan menciptakan kondisi kerja yang aman, sehat, nyaman, dan produktif bagi tenaga kerja Indonesia.
“Penguatan aspek ergonomi perlu menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas SDM dan lingkungan kerja, serta meningkatkan pencegahan risiko dan pengendalian faktor bahaya di tempat kerja,” ujar Menaker Yassierli.
Kesepahaman tersebut berfokus pada dua area. Pertama, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), yakni pengembangan kapasitas tenaga kerja dan praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbasis keilmuan ergonomi.
Kedua, penyusunan kajian ilmiah berupa penyediaan basis data dan riset akademik untuk mendukung perumusan kebijakan dan program ketenagakerjaan.
“Melalui kolaborasi ini, kedua belah pihak bersepakat memanfaatkan jejaring profesi untuk memetakan potensi bahaya fisik di berbagai sektor industri dan mengintervensinya,” kata Yassierli.
Di sela penandatanganan, Johanna menyerahkan penghargaan Asian Council on Ergonomics and Design (ACED) Award 2026 kepada Yassierli. Penghargaan tingkat regional Asia itu diumumkan pada konferensi ACED di Singapura, awal Agustus 2026.
Johanna menyampaikan bahwa PEI merekomendasikan Yassierli sebagai penerima atas dedikasi dan kontribusinya bagi perkembangan keilmuan serta penerapan ergonomi di Indonesia.
Editor: Dahlan









