Home / Nasional

Rabu, 4 November 2026 - 14:35 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal Pejabat Negara

REDAKSI

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal terhadap pejabat dan tokoh masyarakat secara transparan, objektif, dan sesuai hukum, Rabu 04/11/2026.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal terhadap pejabat dan tokoh masyarakat secara transparan, objektif, dan sesuai hukum, Rabu 04/11/2026.

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat negara hingga tokoh masyarakat. Kepala Negara meminta penanganan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan arahan tersebut diberikan usai Kapolri melaporkan perkembangan penanganan kasus penyadapan. Presiden menginstruksikan agar seluruh proses pembuktian dibuka secara terang benderang kepada publik.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Truk Molen di Depan Universitas BSI Bekasi: 6 Meninggal Dunia dan 6 Luka-Luka

Prasetyo mengatakan Kepala Negara meminta perkara hukum tersebut tidak mengganggu fungsi utama kepolisian. Operasional dan pengayoman terhadap masyarakat luas dipastikan tetap berjalan normal tanpa hambatan.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” kata Prasetyo.

Berpotensi Mengancam Keselamatan Negara

Prasetyo menyampaikan Prabowo sangat prihatin atas dugaan penyadapan ini. Perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.

Baca Juga :  Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Layanan Kesehatan Gratis Keliling Di Puncak Jaya

Ia menjelaskan informasi yang berkaitan dengan Kepala Negara dan pejabat negara merupakan informasi sensitif yang apabila disalahgunakan dapat membahayakan kepentingan serta kedaulatan bangsa. Ia juga menyatakan tindakan penyadapan ini sudah dapat dikategorikan sebagai upaya makar.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” tegas Prasetyo.

Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik merespons isu penyadapan ini. Seluruh mekanisme intelijen dan penyadapan di Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan hukum serta standar operasional yang ketat.

Baca Juga :  Harumkan Nama Aceh dan Gayo Lues, Guru SMAN Seribu Bukit Raih Juara Nasional ASRI Award 2025

Pemerintah menegaskan aksi penyadapan tanpa wewenang ini murni merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu. Aparat penegak hukum dipastikan menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang berlaku.

“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Prasetyo.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional

Daerah

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Hukum

Lelang Barang Rampasan Kejaksaan di Aceh Tembus Rp 3,4 Miliar

Nasional

Kadivhumas Polri Apresiasi Penyampaian Aspirasi yang Tertib

Nasional

Gubernur Aceh Bertemu Ketua MPR RI Bahas Pembangunan Aceh

Hukum

Rellease resmi PD IWO Aceh Selatan Terkait Insiden Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum LSM dan Pimred salah satu media online

Ekbis

Wamen BUMN: UMKM Jadi Mitra Strategis dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Nasional

Bupati Aceh Besar Audiensi dengan Menkes, Bahas Percepatan Layanan Kesehatan