BANDA ACEH – Barang rampasan pihak Kejaksaan di Aceh dengan nilai total mencapai Rp 3,4 miliar resmi dilelang kepada publik. Kegiatan lelang serentak secara nasional ini berlangsung pada 10-14 Agustus 2026, yang melibatkan jajaran Kejaksaan serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing.
Kejaksaan RI menggelar lelang serentak barang rampasan 2026 ini sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan pemulihan aset hasil penegakan hukum. Melalui mekanisme lelang, barang rampasan yang telah memenuhi persyaratan penjualan dapat kembali memiliki nilai ekonomi.
Khusus di wilayah KPKNL Banda Aceh, sebanyak 13 Kejaksaan bertindak sebagai pemohon lelang dengan total 62 lot objek. Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan, nilai limit dari seluruh objek tersebut mencapai Rp3,328 miliar. Dari proses tersebut, total pokok lelang berhasil mencatatkan angka Rp3,403 miliar dengan 54 lot dinyatakan laku terjual.
Kepala Kanwil DJKN Aceh, Rachmat Kurniawan, menyampaikan bahwa lelang barang rampasan bukan sekadar proses penjualan barang belaka, melainkan bagian dari rangkaian penyelesaian aset setelah melalui proses hukum dan administrasi.
“Lelang barang rampasan bukan semata-mata proses menjual suatu barang. Di dalamnya ada proses penyelesaian aset, kepastian hukum, transparansi, dan upaya agar aset yang telah dapat dilakukan penjualan kembali memberikan nilai ekonomi. Karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan DJKN menjadi penting agar seluruh proses dapat berjalan tertib dan akuntabel,” ujar Rachmat.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Kejaksaan dan DJKN sangat krusial karena kedua instansi memiliki peran penting dalam rangkaian pengelolaan barang rampasan. DJKN melalui KPKNL menjalankan fungsi pelayanan lelang, sedangkan Kejaksaan berperan dalam pengelolaan barang rampasan tersebut.
Rincian Hasil Penjualan Objek Lelang
Objek yang ditawarkan melalui KPKNL Banda Aceh sangat beragam, mencakup sepeda motor, mobil, telepon seluler, kapal, alat berat, hingga tanah dan bangunan. Beberapa objek bahkan berhasil terjual dengan kenaikan harga yang signifikan dari nilai limitnya.
Excavator Hitachi (Kejari Aceh Barat): Nilai limit Rp160,55 juta $\rightarrow$ Terjual Rp339,75 juta
Excavator (Kejari Aceh Besar): Nilai limit Rp46,799 juta $\rightarrow$ Terjual Rp124,799 juta
Suzuki Futura ST150 (Kejari Aceh Barat): Nilai limit Rp20,727 juta $\rightarrow$ Terjual Rp60,727 juta
Honda Supra X (Kejari Banda Aceh): Nilai limit Rp2,1 juta $\rightarrow$ Terjual Rp6 juta
Kepala KPKNL Banda Aceh, Meynar Dwi Anggraeny, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang mengedepankan mekanisme yang terbuka, memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk mengikuti penawaran sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berupaya memastikan pelaksanaan lelang berjalan secara transparan, tertib dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan. Harga yang terbentuk merupakan hasil dari proses penawaran yang kompetitif, sehingga nilai suatu objek dapat terbentuk secara objektif berdasarkan respons pasar,” kata Meynar.
Editor: Redaksi










