Home / Berita / Hukrim

Kamis, 24 April 2025 - 21:22 WIB

Ternyata Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Juga Sikat Motor Warga Sebelumnya

REDAKSI

Aceh Besar – Pembobol toko elektronik di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yakni MF (33), ternyata juga terlibat dalam aksi pencurian motor sebelumnya.

Sang residivis mencuri satu unit motor Mio Soul milik Daryono (49), warga asal Binjai yang selama ini tinggal di sebuah ruko kawasan Lambaro. Hal itu terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 lalu.

Hilangnya motor korban terungkap dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/4/2025).

Petugas ikut mengamankan seorang lainnya yang diduga sebagai penadah, yakni RA (30), warga Aceh Besar yang berprofesi sebagai cleaning service di salah satu rumah sakit di Banda Aceh.

Baca Juga :  Asisten I Sekda Aceh Besar Apresiasi Pemanfaatan CSR PT SBA untuk Santunan Anak Yatim di Lhoknga dan Leupung

“Jadi dari hasil pengembangan yang dilakukan, ternyata pelaku ini sebelumnya juga mencuri motor di sebuah ruko kawasan tersebut,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada awak media.

“Namun motor itu telah dijual kepada rekannya yang juga kita amankan sebagai penadah di Kecamatan Krueng Barona Jaya bersama motor tersebut,” sambung dia.

Ia menceritakan, korban menyadari motornya telah hilang saat kembali dari kampung halaman. Selain motor, korban melihat isi rukonya yang telah berantakan, di mana sejumlah barang lainnya seperti jam tangan dan pakaian juga telah hilang.

Baca Juga :  Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh, Pangdam IM Ziarah ke Kuburan Massal Ulee Lheue

“Dari sinilah pelaku MF mengakui bahwa dia lah orang yang telah membobol ruko korban dan mencuri motor beserta barang lainnya. Motor itu dijual seharga Rp 1,5 juta kepada RA,” ungkap dia.

Mendengar pengakuan tersebut, polisi langsung menuju ke rumah RA di Kecamatan Krueng Barona Jaya.

“Yang bersangkutan (pelaku MF dan RA) masih kita amankan bersama motor tersebut, saat ini masih diperiksa lebih lanjut, dan pasal yang dijerat untuk MF yakni pasal 363 ayat (3) KUHP sementara RA diterapkan Pasal 480 KUHP, ” pungkas Kompol Fadilah Aditya Pratama.

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram Minta Konten Kreator Promosikan Produk Industri Rumahan Aceh Besar

Seperti diberitakan sebelumnya, MF ditangkap polisi bersama istrinya MR (33) terkait kasus pembobolan toko elektronik yang ada di kawasan Lambaro beberapa hari lalu.

Aksi nekatnya ini terekam kamera CCTV yang membantu polisi menangkap pelaku. Padahal, ia baru saja keluar dari penjara setelah dihukum atas kasus yang sama.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Berita

Gubernur Aceh Kukuhkan Marlina sebagai Bunda PAUD, Bunda Literasi, dan Ketua FORIKAN

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Berita

 Jum’at berkah, Kodam Iskandar Muda bagikan 163 Paket Makan gratis bagi Warga

Berita

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

Berita

Kapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah-2025

Berita

Bupati Aceh Besar Berikan Pembekalan untuk 1800 Mahasiswa KKN Reguler XXVI dan Literasi USK Tahun 2025

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa