Home / Berita / Hukrim

Kamis, 24 April 2025 - 21:22 WIB

Ternyata Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Juga Sikat Motor Warga Sebelumnya

REDAKSI

Aceh Besar – Pembobol toko elektronik di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yakni MF (33), ternyata juga terlibat dalam aksi pencurian motor sebelumnya.

Sang residivis mencuri satu unit motor Mio Soul milik Daryono (49), warga asal Binjai yang selama ini tinggal di sebuah ruko kawasan Lambaro. Hal itu terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 lalu.

Hilangnya motor korban terungkap dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/4/2025).

Petugas ikut mengamankan seorang lainnya yang diduga sebagai penadah, yakni RA (30), warga Aceh Besar yang berprofesi sebagai cleaning service di salah satu rumah sakit di Banda Aceh.

Baca Juga :  Asisten I Sekda Aceh Besar Apresiasi Pemanfaatan CSR PT SBA untuk Santunan Anak Yatim di Lhoknga dan Leupung

“Jadi dari hasil pengembangan yang dilakukan, ternyata pelaku ini sebelumnya juga mencuri motor di sebuah ruko kawasan tersebut,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada awak media.

“Namun motor itu telah dijual kepada rekannya yang juga kita amankan sebagai penadah di Kecamatan Krueng Barona Jaya bersama motor tersebut,” sambung dia.

Ia menceritakan, korban menyadari motornya telah hilang saat kembali dari kampung halaman. Selain motor, korban melihat isi rukonya yang telah berantakan, di mana sejumlah barang lainnya seperti jam tangan dan pakaian juga telah hilang.

Baca Juga :  Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh, Pangdam IM Ziarah ke Kuburan Massal Ulee Lheue

“Dari sinilah pelaku MF mengakui bahwa dia lah orang yang telah membobol ruko korban dan mencuri motor beserta barang lainnya. Motor itu dijual seharga Rp 1,5 juta kepada RA,” ungkap dia.

Mendengar pengakuan tersebut, polisi langsung menuju ke rumah RA di Kecamatan Krueng Barona Jaya.

“Yang bersangkutan (pelaku MF dan RA) masih kita amankan bersama motor tersebut, saat ini masih diperiksa lebih lanjut, dan pasal yang dijerat untuk MF yakni pasal 363 ayat (3) KUHP sementara RA diterapkan Pasal 480 KUHP, ” pungkas Kompol Fadilah Aditya Pratama.

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram Minta Konten Kreator Promosikan Produk Industri Rumahan Aceh Besar

Seperti diberitakan sebelumnya, MF ditangkap polisi bersama istrinya MR (33) terkait kasus pembobolan toko elektronik yang ada di kawasan Lambaro beberapa hari lalu.

Aksi nekatnya ini terekam kamera CCTV yang membantu polisi menangkap pelaku. Padahal, ia baru saja keluar dari penjara setelah dihukum atas kasus yang sama.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Plt Sekda Aceh: BRA harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Berita

Dua Jenazah Warga Sipil Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dipulangkan ke Jawa Barat, Kaops Damai Cartenz: Kami Terus Buru Pelakunya

Berita

Satgas Ops Ketupat Seulawah Siap Amankan dan Layani Masyarakat di Lokasi Wisata dan Pelabuhan Ulee Lheue

Aceh Besar

Tim Diskominfo Aceh Besar Latih Operator DPMG dan DLH Terkait E-Office

Aceh Besar

Waspada Penipuan di Medsos, Nama Bupati Aceh Besar Dicatut!

Berita

Refleksi Kinerja Tahun 2024 Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Berita

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Cek Jadwalnya!

Berita

Disdik Aceh Gelar Halal Bihalal, Kadisdik Ajak Pegawai Tingkatkan Kinerja dan Keimanan Pasca Ramadan