Home / Daerah / Pemerintah

Selasa, 29 April 2025 - 19:03 WIB

Pencairan SPM Tertahan di BPKD Lhokseumawe, Plt Kepala BPKD : Arahan Walikota

REDAKSI

Lhoksemawe – Polemik pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk sejumlah media di Kota Lhokseumawe kembali mencuat setelah diketahui hingga akhir April 2025, berkas yang telah diajukan belum juga diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan rekanan media yang merasa dirugikan oleh lambannya proses pencairan.

Proses pencairan yang belum berjalan ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Lhokseumawe, Dahniar, S.Sos. Ia menyebutkan, pihaknya menahan pencairan dana karena adanya instruksi dari Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar, agar pembayaran dilakukan secara bertahap.

“Arahan Bapak Wali Kota, pembayaran untuk media dibayarkan 50 persen terlebih dahulu,” ujar Dahniar kepada wartawan, Selasa (29/4/2025). Ia menambahkan, pencairan baru akan dilakukan setelah BPKD menerima data pendukung dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Saya sudah minta data ke Kadis Kominfo. Insya Allah, jika datanya sudah lengkap, segera kami bayarkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Syech Muharram dan Syukri A Jalil Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Periode 2025-2030

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Lhokseumawe – Aceh Utara, Hasanuddin. Ia mempertanyakan logika koordinasi yang digunakan BPKD, mengingat seluruh berkas SPM telah masuk dan diproses oleh instansi itu sendiri.

“Kalau memang butuh data, seharusnya Plt Kaban bisa langsung minta ke bidang verifikasi internal BPKD, bukan dilempar ke Kominfo. Bukankah seluruh dokumen sudah masuk ke BPKD?” kata Hasanuddin. Ia bahkan menyebut langkah ini berpotensi dianggap sebagai bentuk “lempar tanggung jawab”.

Baca Juga :  Imum Mukim Simpang Tujuh Pertanyakan Kelanjutan Pembenahan Ulee Kareng

Menurut Hasanuddin, kebijakan pembayaran 50 persen yang tidak disertai dasar hukum resmi justru mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Jangan sampai publik menganggap ini sebagai bentuk ‘cuci tangan’ atas keterlambatan yang terjadi,” ujarnya.

Keterlambatan ini berdampak langsung terhadap kelangsungan operasional media lokal. Sejumlah pimpinan media menyatakan bahwa anggaran yang belum cair menghambat aktivitas redaksional yang rutin dan membutuhkan pembiayaan berkelanjutan.

“Kalau administrasi sudah lengkap, kenapa masih ditahan? Ini kan dana publik, bukan uang pribadi,” kata salah satu pimpinan media yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi antar BUMN, FKBUMN Aceh Gelar Halal Bihalal di Gedung Landmark BSI Aceh

SMSI mendesak Pemerintah Kota Lhokseumawe, khususnya Wali Kota, untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait landasan kebijakan pembayaran bertahap tersebut. Hasanuddin menegaskan bahwa setiap kebijakan anggaran yang berdampak pada publik harus didasarkan pada aturan tertulis.

“Transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah adalah kewajiban, bukan pilihan. Jangan buat publik berspekulasi karena minimnya informasi resmi,” tegasnya.

SMSI meminta BPKD untuk segera bersikap terbuka dan profesional dalam menyelesaikan persoalan ini. Penundaan yang terus berlanjut, menurut mereka, tidak hanya merugikan pihak media, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Dukung Gubernur Aceh Tentang Terowongan Gerutee Jadi Prioritas Pembangunan

Aceh

Prajurit Kodam IM Bersihkan Makam Raja Nagari Bihari di Kabupaten Pidie

Daerah

Gelar TTG Aceh XXVI Resmi Dibuka, Pemerintah Dorong Inovasi Teknologi Berbasis Lokal

Daerah

PT PEMA Ajak 50 Anak Yatim Belanja dan Makan Bersama

Aceh Besar

Ratusan Guru Aceh Besar Ikuti Seminar How To Be A Great Teacher 

Pemerintah

Kapolda Aceh Terima Audiensi Plt Sekda Aceh: Bahas Sinergi Pemerintah dengan Kepolisian

Daerah

Cegah Stunting, Kak Ana Salurkan 5,4 Ton Ikan Segar untuk Warga Lhokseumawe 

Daerah

Mualem Serahkan Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PPN/Bappenas