Home / Daerah

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:20 WIB

Polres Nagan Raya tangkap lima penambang emas ilegal

REDAKSI

Personel Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, memperlihatkan lima orang terduga pelaku penambangan emas ilegal saat diamankan di mapolres setempat, Rabu (8/1/2025).

Personel Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, memperlihatkan lima orang terduga pelaku penambangan emas ilegal saat diamankan di mapolres setempat, Rabu (8/1/2025).

Nagan Raya – Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap lima orang terduga pelaku penambangan emas secara ilegal saat melakukan penyisiran di Desa Blang Masjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat.

“Kelima pelaku dilakukan penangkapan saat tim gabungan sedang menggelar patroli dan penertiban dilokasi yang diduga adanya aktifitas tambang ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Rabu.

Ada pun pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, tersebut diantaranya berinisial AI (44) selaku pengawas lokasi, RT (23) selaku operator, TI (40) operator, AD (38) pekerja asbuk, MA (31) pekerja asbuk masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Pelayanan MPP Aceh Besar Capai 1.380 Orang dalam Sepekan

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing satu unit excavator beko, emas pasir 14 gram, satu buah buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang dan satu buah timbangan emas.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal: Karakter Aceh adalah Karakter Islam

Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Polres Nagan Raya bersama tim gabungan terdiri dari personal IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh dan TNI dari Kodim 0116 Nagan Raya, melakukan patroli dan penyisiran di Desa Blang Mesjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Setiba dilokasi, petugas melihat adanya kegiatan penambangan ilegal,disana juga petugas langsung melakukan pengepungan dan penangkapan,” katanya.

Iptu Vitra Ramadani menyebutkan kelima pelaku bersama sejumlah barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tamiang Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Stabil saat Ramadan

Selain itu, dalam penertiban tersebut, dilokasi petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktifitas atau larangan penambangan ilegal.

“Imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan,” demikian Iptu Vitra Ramadani.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati

Daerah

Banjir Rendam Gampong Julok Rayeuk Utara, 300 KK Terdampak

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Verifikasi Penerima Rumah Layak Huni di Aceh Jaya

Daerah

Mualem Resmikan Pengoperasian Pesawat dan Bandara PT PGE di Aceh Utara

Berita

Penyidik Jaksa Kejati Aceh Geledah dan Sita 1 Box Kontainer Dokumen Tindak Pidana Korupsi BGP Aceh

Daerah

Polres Aceh Tamiang Gelar Pasar Murah: Harga Tebus Per Paket hanya Rp110 Ribu

Daerah

Santuni 1.852 Anak Yatim dan Piatu, Sibral Malasyi : Menyantuni Mereka Merupakan Ajaran Rosulallah

Daerah

BPBD Aceh Besar Catat 9 Rumah dan 1 Sekolah Rusak Akibat Angin Kencang