Kutacane – Anggota DPRA, H M Hatta Bulkaini SKD, meminta Pemkab Aceh Tenggara (Agara) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan meja biliar. Jika meja biliar itu disalahgunakan seperti untuk lapak perjudian yang tentunya bertentangan dengan Qanun Syari’at Islam di Aceh khususnya tentang maisir (perjudian). Anggota DPRA dari Partai NasDem Dapil 8 (Aceh Tenggara dan Gayo Lues) itu menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (16/5/2025).
“Biliar adalah olahraga ketangkasan. Tetapi, jangan ada meja biliar dialihfungsikan menjadi lapak perjudian. Makanya Pemkab Agara bersama APH agar melakukan pengawasan dan menindak biliar apabila ditemukan menjadi lapak perjudian,” kata Ketua DPD Partai NasDem Aceh Tenggara ini.
Kata M Hatta Bulkaini SKD, pihaknya mengapresiasi Bupati Agara M Salim Fakhry atas komitmennya yang tidak memberikan celah atau tempat adanya aktivitas perjudian di Aceh Tenggara.
“Langkah-langkah seperti ini tentu sangat kami dukung agar perjudian dilenyapkan di Aceh Tenggara,” kata M Hatta. Menurut dia, saat ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan di medsos meja biliar di Aceh Tenggara mulai menjamur di pedesaan.
Laporan ini diawali dari masyarakat Kecamatan Deleng Pokhisen kepada Bupati Agara saat melaksanakan shalat Subuh keliling. Kemudian Bupati Agara M Salim Fakhry instruksikan seluruh camat mendata meja biliar yang ada di pedesaan.
“Jadi, ini artinya seperti terkoordinir dan diduga ada yang pemasok meja biliar di Aceh Tenggara. Pemkab Agara melalui Satpol PP, Aparatur Desa dan APH agar benar-benar mengawasi biliar ini tidak disalahgunakan sebagai ajang judi yang tentunya juga merusak perekonomian masyarakat,” demikian Hatta.[Adv]
Editor: Redaksi