Home / Hukrim

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:52 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka Rokok Ilegal Ke Kejari

REDAKSI

Bea Cukai Lhokseumawe serahkan 3 tersangka dan 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejaksaan Aceh Utara, (Minggu 14/12/2025) Foto:Dok.Ist

Bea Cukai Lhokseumawe serahkan 3 tersangka dan 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejaksaan Aceh Utara, (Minggu 14/12/2025) Foto:Dok.Ist

Lhokseumawe – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Penyerahan ini dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara atas 3,87 juta batang rokok ilegal yang ditindak pada 23 Oktober 2025 di wilayah Aceh Utara. Tiga tersangka yang diserahkan berinisial MS, W, dan JF.”Ujar Vicky.

Baca Juga :  Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang - Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 2 Desember 2025. Para tersangka dilimpahkan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Vicky mengatakan mereka juga menyerahkan bukti dalam perkara ini berupa 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang bukti ini diamankan dalam operasi penindakan di Aceh Utara.

Baca Juga :  Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

Seluruh barang bukti dan tersangka, kata Vicky, kini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Penyerahan Tahap II ini, kata Vicky, merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Deklarasi Pembubaran Geng Motor di Polresta Banda Aceh Libatkan Orang Tua dan DP3A

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Bea Cukai berkewajiban menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan,” Ujarnya.

Vicky juga mengatakan upaya pemberantasan rokok ilegal bukan hanya terkait aspek penerimaan negara, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat. Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Editor: RedaksiSumber: https://AJNN.net

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Daerah

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang dari Tiga Jam

Hukrim

Giliran Pelaku Pungli yang Disengat Lebah Polsek Darussalam

Daerah

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Daerah

Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda 

Hukrim

Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Hukrim

Kasatlantas Polres Bangka Barat Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Wartawan, SMSI Babel Desak Proses Hukum