Home / Daerah / Hukrim

Senin, 28 Juli 2025 - 20:38 WIB

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang dari Tiga Jam

REDAKSI

Redelong — Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Polres Bener Meriah, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali.

Kapolres Bener Meriah Polda Aceh, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kapolsek Bandar, Iptu Dede Moerdhany, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB Bener Meriah pada April 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan empat kali aksi curanmor di wilayah Kecamatan Bandar. Ironisnya, sebagian sepeda motor hasil curian ditukar dengan narkotika jenis sabu di sejumlah daerah, seperti Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Langsa,” ujar Iptu Dede, dalam keterangannya, Senin, 28 Juli 2025.

Baca Juga :  Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan, Begini Kata Kapolsek Syiah Kuala

Dede menambahkan, selama menjalani hukuman sebelumnya, pelaku diduga menjalin jaringan dengan pencuri dan pengedar narkotika lintas daerah.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan satuan kepolisian lintas wilayah untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kecepatan pengungkapan ini adalah bukti nyata dari kesigapan dan komitmen personel kami dalam menjaga keamanan wilayah,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib, baik secara langsung maupun melalui Call Center Polri 110.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh: Fasilitas dan Kualitas adalah Kunci Keberhasilan MPP

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Dede Moerdhany menjelaskan bahwa kasus curanmor itu bermula saat seorang warga yang berprofesi sebagai pedagang kain memarkirkan sepeda motor Suzuki FU 150 miliknya di depan toko Mahli Konveksi di Dusun Mekar Sari, Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 15.20 WIB.

Tak lama berselang, sepeda motor tersebut diketahui telah raib digondol pelaku saat korban sedang berada di dalam rumah. Menyadari hal itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Aceh Mantapkan Persiapan Hadapi UTBK SNBT 2025

Menindaklanjuti laporan itu, Iptu Dede langsung memerintahkan Tim Asuhan 49 yang dipimpin Aipda Sudirman untuk melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku yang berinisial AH (28) berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit.

“Bersama pelaku, turut diamankan satu unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Bandar,” pungkas Dede.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

Daerah

Raker PB Inshafuddin Aceh 2025 Dibuka Wakil Gubernur

Daerah

Ajang FLS3N Disabilitas Wilayah III Dimulai, Disdik Aceh: Ini Panggung Bagi Talenta Istimewa

Daerah

PU Buka Program Padat Karya Tunai Pascabencana di Aceh, Warga Lokal Diprioritaskan

Daerah

Wali Kota Lhokseumawe Salurkan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah ke Tiga SD Terdampak Bencana

Aceh

VKN LAN 2025 Angkatan XXIV: Bangun Desa untuk Pemerataan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan

Hukrim

Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

Daerah

Firdaus ST Kembali’ Terpilih Jadi Imum Mukim Lhoknga Periode 2026 – 2031