Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memperketat pengawasan terhadap PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) setelah perusahaan telekomunikasi pelat merah tersebut terseret investigasi regulator Amerika Serikat (AS). Penyelidikan ini berkaitan dengan proyek BAKTI Kominfo serta dugaan kepatuhan akuntansi perusahaan.
Status Telkom yang tercatat di bursa saham New York membuat perseroan wajib tunduk pada regulasi ketat pasar modal AS, termasuk aturan antisuap internasional (Foreign Corrupt Practices Act atau FCPA).
Langkah Responsif BEI dan OJK
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pengawasan intensif sejak awal April 2026. BEI tercatat telah memanggil manajemen Telkom untuk melakukan dengar pendapat (hearing) pada 8 April 2026 guna meminta penjelasan rinci.
“Bursa terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama OJK untuk memastikan seluruh informasi material disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Nyoman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Investigasi Meluas ke Aspek Akuntansi
Kasus ini bermula pada Oktober 2023 saat Securities and Exchange Commission (SEC) menelusuri proyek BAKTI Kominfo. Namun, investigasi kini meluas hingga menyentuh aspek akuntansi perseroan. Selain SEC, Department of Justice (DOJ) AS juga mulai meminta dokumen tambahan sejak Mei 2024 terkait kepatuhan terhadap FCPA.
Menanggapi hal tersebut, Telkom menyampaikan sejumlah langkah perbaikan melalui keterbukaan informasi pada 5 Mei 2026, di antaranya:
Pembentukan Direktorat Legal & Compliance.
Penunjukan Chief Integrity Officer (CIO) untuk memperkuat tata kelola dan kepatuhan hukum internasional.
Penerapan kebijakan clawback (penarikan kembali insentif manajemen) yang sudah berlaku sejak Mei 2023.
Penyesuaian Akuntansi dan Keterlambatan Laporan
Terkait operasional, Telkom telah merampungkan evaluasi aset drop cable dan last mile. Hasilnya, akan ada perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan secara retrospektif dalam laporan keuangan tahun buku 2025.
Telkom juga telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 karena membutuhkan waktu tambahan untuk menyampaikan laporan tahunan (Form 20-F) tahun 2025.
Imbauan untuk Investor
BEI menegaskan bahwa proses pengawasan terhadap emiten berkode TLKM ini masih berjalan. Hingga kini, Bursa masih menunggu klarifikasi tambahan dari pihak perseroan.
Nyoman meminta agar para investor dan publik tetap mencermati setiap keterbukaan informasi resmi yang dirilis Telkom agar terhindar dari spekulasi. Situasi ini dinilai menjadi ujian besar bagi reputasi tata kelola BUMN Indonesia di mata pasar internasional.
Editor: Redaksi









