Home / Pemerintah

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:15 WIB

BREAKING NEWS, Pelantikan Kepala Daerah Diundur antara 18-20 Februari, Tito Karnavian: Ini Penyebabnya

REDAKSI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula.

Menurut Tito Karnavian  pelantikan kepala daerah non sengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

“Yang rencana 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kemendagri, yang dilansir News.detik.com Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekdisbud Aceh Besar Pantau Makan Siang Gratis di Beberapa Sekolah

Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK.

Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujarnya.

Sebagai informasi, awalnya pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.

Baca Juga :  Meriahkan HUT ke-79 TNI AU, Pemkab Aceh Besar dan Lanud SIM Gelar Kontes Ternak

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya juga bicara jadwal pelantikan kepala daerah yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 berpotensi mundur.

Dasco menyebut DPR telah menerima kabar soal dismissal MK terkait sengketa pilkada.

“Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Dasco mengatakan ada baiknya memang menunggu keputusan dari MK. Ia menilai mundurnya jadwal pelantikan akan memperbanyak jumlah kepala daerah yang akan dilantik.

Baca Juga :  Bea Cukai dan TNI AD Perkuat Sinergi Bangun Negeri

“Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan MK tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

“Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil SKD dan SKB CPNS

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal Bawa Pemerintah Aceh Mencapai Kesuksesan

Daerah

Plt Sekda Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Aceh Besar 2026

Daerah

Wakili Pj Gubernur Aceh, Plh Kepala DLHK Aceh Wisudakan Siswa Sekolah Jurnalis Lingkungan

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Puasa Bersama Wagub Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

Aceh Besar

KIP Aceh Diminta Segera Siapkan Berkas Administrasi Pelaporan ke DPRA untuk Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Aceh Besar

Aceh Besar Siap Realisasi APBK Tahun 2025 Sesuai Target

Pemerintah

Kepala BPKA Beri Penjelasan tentang Gaji ASN Pemerintah Aceh Bulan Januari Tertunda