Home / Berita / Pemerintah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 02:24 WIB

Dirintis 10 Tahun, Inspektorat Aceh Besar Akhirnya Raih Kapabilitas APIP Level 3

REDAKSI

Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi, S.H., M.H. FOTO/ DOK MC ACEH BESAR

Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi, S.H., M.H. FOTO/ DOK MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat memberikan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk Inspektorat Aceh Besar menjadi level 3. Level kapabilitas APIP sendiri dikelompokkan menjadi 5 tingkatan yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing).

Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi, S.H., M.H mengatakan, kapabilitas APIP yang baik dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas. Penilaian Kapabilitas APIP dilakukan untuk menentukan level kapabilitas APIP. Penilaian ini dilakukan dengan cara: Penilaian mandiri oleh APIP, Evaluasi atas hasil penilaian mandiri. “Proses ekspos panel oleh BPKP Pusat. Proses untuk mendapatkan kapabilitas APIP level 3 ini telah dimulai sejak 10 tahun lalu namun baru tahun 2024 ini Inspektorat Aceh Besar berhasil ditetapkan oleh BPKP Pusat sebagai APIP dengan Kapabilitas Level 3,” kata Zia Ul Azmi, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Hadiri Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

Menurutnya, dengan kapabilitas APIP level 3, Inspektorat Aceh Besar ke depan diharapkan dapat melakukan beberapa langkah, yaitu kesatu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja APIP, menunjukkan komitmen terhadap prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang optimal. Serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai dan melakukan perbaikan, terutama di beberapa aspek yang masih memerlukan peningkatan. “Kapabilitas APIP merupakan kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik. APIP melakukan pengawasan melalui audit, review, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok Senin 6 Januari 2025, Harga Minyak Goreng Curah dan Ikan Tongkol Naik

Inspektur Zia juga menambahkan, peningkatan Kapabilitas APIP level 3 untuk Inspektorat Aceh Besar ditetapkan melalui surat Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat nomor PE.09.03/SP-391/D3/04/2024. “Dalam kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Pj. Bupati, Sekda, para Asisten serta seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar atas dukungan dan kerjasamanya, sehingga cita-cita ini dapat tercapai, terima kasih juga diucapkan kepada seluruh jajaran Inspektorat Aceh Besar yang bekerja penuh semangat dengan dedikasi tinggi untuk pemenuhan semua dokumen dan evident yang dibutuhkan dalam penilaian Kapabilitas APIP ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Penyakit HMPV yang Merebak di China Sudah Ada di RI, Begini Cara Penularannya

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakili Bupati, Asisten I Sekdakab Buka Seleksi MQK Tingkat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025

Parlementarial

Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh

Berita

Wagub Aceh Minta Kepala BPH RI Jadikan Aceh Pusat Embarkasi Haji Indonesia 

Berita

Wakil Ketua TP-PKK Aceh Besar Resmikan Sekolah Lansia Gampong Blang

Berita

Bupati Aceh Besar Harap Program Sekolah Rakyat Segera Berjalan di Aceh Besar

Berita

Polri dan Jurnalis Santuni 100 Anak Yatim di Jakarta Barat

Berita

Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Aceh Besar

Daerah

Tiba di Aceh, Sekda Nasir Sambut Kedatangan Pimpinan dan Anggota Banleg DPR RI