Home / Berita / Pemerintah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 02:24 WIB

Dirintis 10 Tahun, Inspektorat Aceh Besar Akhirnya Raih Kapabilitas APIP Level 3

Redaksi

Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi, S.H., M.H. FOTO/ DOK MC ACEH BESAR

Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi, S.H., M.H. FOTO/ DOK MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat memberikan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk Inspektorat Aceh Besar menjadi level 3. Level kapabilitas APIP sendiri dikelompokkan menjadi 5 tingkatan yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing).

Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi, S.H., M.H mengatakan, kapabilitas APIP yang baik dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas. Penilaian Kapabilitas APIP dilakukan untuk menentukan level kapabilitas APIP. Penilaian ini dilakukan dengan cara: Penilaian mandiri oleh APIP, Evaluasi atas hasil penilaian mandiri. “Proses ekspos panel oleh BPKP Pusat. Proses untuk mendapatkan kapabilitas APIP level 3 ini telah dimulai sejak 10 tahun lalu namun baru tahun 2024 ini Inspektorat Aceh Besar berhasil ditetapkan oleh BPKP Pusat sebagai APIP dengan Kapabilitas Level 3,” kata Zia Ul Azmi, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Hadiri Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

Menurutnya, dengan kapabilitas APIP level 3, Inspektorat Aceh Besar ke depan diharapkan dapat melakukan beberapa langkah, yaitu kesatu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja APIP, menunjukkan komitmen terhadap prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang optimal. Serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai dan melakukan perbaikan, terutama di beberapa aspek yang masih memerlukan peningkatan. “Kapabilitas APIP merupakan kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik. APIP melakukan pengawasan melalui audit, review, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok Senin 6 Januari 2025, Harga Minyak Goreng Curah dan Ikan Tongkol Naik

Inspektur Zia juga menambahkan, peningkatan Kapabilitas APIP level 3 untuk Inspektorat Aceh Besar ditetapkan melalui surat Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat nomor PE.09.03/SP-391/D3/04/2024. “Dalam kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Pj. Bupati, Sekda, para Asisten serta seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar atas dukungan dan kerjasamanya, sehingga cita-cita ini dapat tercapai, terima kasih juga diucapkan kepada seluruh jajaran Inspektorat Aceh Besar yang bekerja penuh semangat dengan dedikasi tinggi untuk pemenuhan semua dokumen dan evident yang dibutuhkan dalam penilaian Kapabilitas APIP ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Penyakit HMPV yang Merebak di China Sudah Ada di RI, Begini Cara Penularannya

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Bantuan Pascabencana untuk Aceh Tamiang Capai Rp 21,1 Miliar

Berita

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Zoom Meeting Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN dengan Mendagri

Berita

Pangdam Iskandar Muda Bantu Ribuan meter keramik untuk Mushalla dan Meunasah di Aceh

Berita

Syech Muharram Tepati Janji, Mulai Sekarang Geuchiek Di Aceh Besar Bisa Terima Gaji Setiap Bulan

Nasional

BNPB Catat Banjir dan Longsor Terjadi di Sejumlah Daerah, Aceh Masih Terdampak Terparah

Daerah

DWP Aceh Serahkan Rumah Sangat Sederhana kepada Warga Miskin Ekstrem di Aceh Jaya

Berita

Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal, Bupati Aceh Besar Tinjau Empat Puskesmas

Berita

Komitmen Pemulihan dan Pencegahan Keberulangan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat