Home / Pemerintah

Rabu, 2 September 2026 - 11:20 WIB

Disdukcapil Banda Aceh Sosialisasi Cegah Gratifikasi dan Pungli, Perkenalkan Whistleblowing System

REDAKSI

Disdukcapil Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi pencegahan gratifikasi, pungutan liar, dan korupsi bagi seluruh pegawai pada Senin (31/8/2026).

Disdukcapil Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi pencegahan gratifikasi, pungutan liar, dan korupsi bagi seluruh pegawai pada Senin (31/8/2026).

BANDA ACEH – Dalam upaya memperteguh integritas dan meningkatkan mutu pelayanan publik, seluruh jajaran pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mengikuti sosialisasi pencegahan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan korupsi.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, pada Senin (31/8/2026), bertempat di Kantor Disdukcapil, Gedung A Balai Kota Banda Aceh.

Untuk memberikan pemahaman yang mendalam, sosialisasi ini menghadirkan Taufik dari Inspektorat Kota Banda Aceh sebagai narasumber utama. Di hadapan para pegawai, Taufik memaparkan secara rinci mengenai ragam bentuk gratifikasi, pungli, dan korupsi, sekaligus membedah potensi risiko serta dampak hukum dari praktik-praktik terlarang tersebut.

Baca Juga :  ⁩Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan Silaturrahmi KPIA

Ia memberikan penekanan khusus bagi para aparatur yang bertugas di garis depan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Menurut Taufik, para pegawai wajib memahami dengan baik perbedaan, bentuk, serta batasan dari ketiga jenis pelanggaran tersebut.

Pemahaman ini dinilai sangat krusial agar setiap aparatur mampu mengenali, mencegah, serta menghindari segala tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang dalam memproses administrasi kependudukan masyarakat.

Baca Juga :  Tim EMT Dinkes Aceh Layani Puluhan Pengungsi di Langkahan Aceh Utara

Pengenalan Whistleblowing System (WBS)

Selain berfokus pada langkah-langkah pencegahan, kegiatan ini juga menjadi ajang pengenalan mekanisme Whistleblowing System (WBS).

WBS merupakan sebuah layanan pelaporan terpadu yang dirancang agar para pegawai maupun pihak lain dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran, suap, gratifikasi, korupsi, atau penyalahgunaan wewenang. Sistem ini memastikan setiap laporan diproses dengan jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor.

Menanggapi jalannya acara, Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran serta keseriusan seluruh pegawainya. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah preventif dan edukatif yang strategis untuk membangun kesadaran aparatur akan pentingnya menjaga integritas.

Baca Juga :  DWP Aceh Serahkan Rumah Sangat Sederhana kepada Warga Miskin Ekstrem di Aceh Jaya

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh aparatur, termasuk operator loket, mengenai definisi, jenis, serta risiko hukum dari gratifikasi dan pungutan liar,” tegas Heru memungkasi acara. (*)

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Gubernur Muzakir Manaf Lantik Pimpinan Baitul Mal Aceh 2025–2030

Parlementarial

Anggota DPRA Bunda Salma: Pengawalan Transparan Kasus PT BMU Wajib Dilakukan

Aceh Besar

Aceh Besar Siap Realisasi APBK Tahun 2025 Sesuai Target

Pemerintah

DPR Aceh Minta Dokumen Resmi Dugaan Pelanggaran Tambang di Aceh Barat

Parlementarial

DPRA Minta BUMN di Aceh Bantu Percepatan Pembangunan, Ini Tujuannya

Pemerintah

Tak Patah Arang, Satgas Bencana Baitul Mal Aceh Terus Bersihkan Dayah dan Sekolah di Aceh Tamiang

Daerah

Pencairan SPM Tertahan di BPKD Lhokseumawe, Plt Kepala BPKD : Arahan Walikota

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Dukung Pembangunan TPST Regional Aceh